Tom Lembong Tersangka

Penetapan Tersangka Tom Lembong: Belum Ada Temuan Aliran Dana hingga Pakar Nilai Kejagung Keliru

Pakar hukum pidana nilai Kejagung keliru tetapkan Tom Lembong jadi tersangka karena kebijakan impor gula. Terlebih, tak ada temuan aliran dana ke TTL.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). 

TRIBUNMURIA.COM - Penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kemudian bersebrangan pada Pilpres 2024, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, masih terus menyita perhatian publik.

Oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus impor gula saat ia menjabat Mendag pada 2015-2016, dan disangka merugikan keuangan negara Rp400 miliar.

Meski demikian, hingga kini Kejagung belum menemukan aliran dana pada kasus tersebut kepada Tom Lembong.

Baca juga: Anies Terkejut Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Netzien: Tajam ke Opsisi Tumpul ke Koalisi

Sementara, pakar hukum pidana menilai, Kejagung telah keliru menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula. Sebab, kebijakan tak bisa dikriminalkan atau pidanakan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, mengatakan hingga kini Kejaksaan Agung RI masih mencari aliran dana korupsi gula impor yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong alias Tom Lembong.

Harli Siregar mengatakan saat ini penyidik masih mendalami soal aliran dana dalam kasus tersebut terutama yang diduga didapat oleh Tom Lembong.

"Mengenai aliran dana itu akan didalami juga. Apakah, karena kalau kita lihat kan tersangka (Tom Lembong) sebagai regulator bersama dengan dari PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dan perusahaan-perusahaan itu."

"Nah apakah ada misalnya disitu unsur aliran dana tentu nanti akan terus didalami," ucap Harli seperti dimuat Tribunnews.com Rabu (30/10/2024).

Pendalaman juga dilakukan mengenai kerugian negara yang disebut sebanyak Rp400 miliar.

Nantinya, jumlah tersebut masih bisa berubah setelah hasil penyidikan lebih lanjut.

Harli pun berujar, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain untuk mengetahui apakah Tom Lembong sudah menerima uang atau fee atas persetujuan impor gula tersebut.

Kejaksaan Agung RI membantah secara tiba-tiba menertesangkakan Tom Lembong

Pasalnya kata Harli, Tom Lembong sudah diperiksa sebanyak tiga kali sejak tahun 2023.

"Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023, sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dan kemarin tentu beliau dipanggil, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Pada pemeriksaan ketiga, mantan Co-captain Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) pada Pilpres 2024 ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (29/10/2024).

Adapun selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik melakukan ekspose gelar perkara, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka." 

"Nah, kemudian penyidik menggunakan kewenangannya dalam rangka melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, ya, baik TTL maupun CS," terangnya.

Kejaksaan lakukan kekeliruan

Terpisah, pakar Hukum Pidana Abdul Fikar menilai, Kejaksaan Agung keliru menetapkan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) sebagai tersangka atas kasus korupsi impor gula.

“Jika alasannya kejaksaan menerapkan dan menangkap Tom Lembong itu karena kebijakannya, ya karena memberikan perizinan atau kebijakan mengenai apa dan sebagainya ya, maka menurut saya Kejaksaan ini keliru."

"Karena apa? karena kebijakan itu tidak bisa dikriminalkan,” demikian Abdul Fikar merespons penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula, Rabu (30/10/2024).

“Kebijakan itu tidak bisa dipidanakan gitu, kebijakan itu adalah konsekuensi dari satu jabatan gitu, ya kalau ini terus berlanjut, seperti ini bekas menteri, bekas Dirjen iya, karena kebijakannya kemudian dipidanakan orang nggak kan lagi mau jadi pejabat publik,” sambungnya, menegaskan.

Menurut Abdul Fikar, kasus yang dihadapi Tom Lembong harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Saya kira ini pelajaran yang menarik ke depan, itu enggak bisa sembarangan kejaksaan menetapkan orang, apa bekas pejabat publik itu ya karena kebijakannya, kemudian dia kriminalkan atau dipidanakan,” ujar Abdul Fikar.

“Kecuali, nah ada kecualinya, memang kecuali bisa dibuktikan bahwa dari kebijakannya itu dia mendapatkan sesuatu, mendapatkan uang umpamanya atau materi lain."

"(Bila begitu), ya nah itu kan jelas artinya kebijakan itu didasari oleh motif yang lain, ekonomi motif untuk mencari uang dan sebagainya,” sambungnya.

Netizen: tajam ke oposisi tumpul ke oposisi

Mantan calon presiden (Capres) nomor urut 01, Anies Baswedan, mengaku kaget dengan penetapan tersangka atas Tom Lembong -Co-Captain Timnas Amin pada Pilpres 2024-.

Anies mengaku sudah lama berteman dengan Tom Lembong, sekitar 20 tahun belakangan.

Menurutnya, Tom Lembong dikenal sebagai pribadi yang mempunyai integritas tinggi, baik selama berkarier di dunia usaha maupun di pemerintahan.

Oleh karenanya, Anies mengaku kaget, Tom Lembong menjadi tersangka kassus korupsi impor gula, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada 2015-2016.

Anies menyebut, selain sosok yang berintegritas Tom Lembong dikenal sangat gigih memperjuangkan nasib kelas menengah yang terhimpit.

"Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah yang terhimpit," kata Anies di akun Instagram miliknya @aniesbaswedan, Rabu (30/10/2024).

Meski kaget atas penetapan tersangka terhadap Tom Lembong, Anies tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

"Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil."

"Kami juga tetap akan memberikan dukungan moril dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom," kata Anies.

Dia lalu berpesan kepada Tom untuk tidak berhenti mencintain Indonesia, dan Anies percaya kepada Tom sepenuhnya.

Anies pun menyinggung soal Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan.

"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid: Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat)," tandasnya.

Unggahan Anies di Instagram ini mendapat beragam reaksi dari netzien.

Hanya dalam sekitar 1 jam sejak diupload, unggahan Anies telah mendapat hampir 143 ribu like, serta 6.5.61 komentar.

@hazim091: Tajam ke Opsisi, Tumpul ke Koalisi. #savetomlembong

@lukasgalih: Kasus Pak Tom ini mengingatkan saya pada kasusnya Pak Dahlan Iskan. Karakternya diredupkan.

@aji_okta_aji: Menteri impor gula biar harga gula di dalam negeri turun, malah di tahan. Menteri impor tekstil , bikin pabrik tekstil dalam negeri pailit jadi phk karyawan , malah jadi menteri lagi..

@theon.eyouknow: Yg kami inginkan ada penegakan hukum yg berkeadilan & perlakuan yg setara, jangan kemudian krn berada di luar pemerintah kemudian dikorek2, dicari2 kesalahannya, tp kemudian yg berada di dalam pemerintahan, yg sekubu tetap aman, meskipun banyak kasusnya. Hal inilah yg membuat Indonesia gak maju2 krn semua orang2nya gak bersih, bagi mereka yg ingin korup, bakalan korup sebesar2nya nnt hbs itu bergabung dengan kubu yg berkuasa agar "aman".

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.

Tom Lembong terlihat menumpangi mobil tahanan pukul 20.58 WIB.

Tom Lembong mengenakan kemeja hitam dibalut rompi pink tahanan kejaksaan.

Seraya awak media mengerubungi  Tom Lembong untuk meminta penjelasan atas perkara korupsi yang membelitnya.

Tom Lembong nampak tersenyum, kemudian ia berkata.

"Saya menyerahkan ke Tuhan Yang Mahakuasa," ucap Tom Lembong sesaat sebelum menumpangi mobil tahanan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kejaksaan Agung Masih Belum Temukan Aliran Dana Korupsi Tom Lembong

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved