Berita Nasional
Ironi Eks Hakim Agung MA Zarof Ricar, Bikin Film 'Sang Pengadil', Kini Ditangkap karena Kasus Suap
Bola panas kasus suap terdakwa Ronald Tannur masih belum berhenti. Terbaru, Kejagung tangkap Zarof Ricar, eks pejabat MA pembuat film 'Sang Pengadil'.
- Bola panas kasus suap terdakwa Ronald Tannur terus menggelinding. Terbaru, Kejagung tangkap Zarof Ricar, mantan Hakim Agung MA dan Eks Pejabat Mahakamah Agung, Zarof Ricar.
- Zarof Ricar pernah membuat film 'Sang Pengadil' karena prihatin banyak sarjana hukum yang tidak berminat berkarier sebagai hakim, dan justeru lebih senang jadi pengacara.
TRIBUNMURIA.COM - Ironi sosok Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang bikin film tentang hakim 'Sang Pengadil', kini ditangkap karena tersangkut kasus suap terhadap hakim.
Kasus suap perkara penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas dengan terdakwa Ronald Tannur, menjerat banyak pihak.
Setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menghadiahi vonis bebas terhadap Ronald Tannur, kini mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) dan mantan hakim Agung, Zarof Ricar, turut ditangkap.
Selain tiga hakim PN Surabaya: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul; dan eks mantan Hakim Agung Zarof Ricar; Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Pemberi Hadiah Vonis Bebas Ditangkap, Ronald Tanur Dihukum 5 Tahun Penjara
Baca juga: Heboh Hakim Pengadilan Cuti Massal Nasional, PN Blora Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan
Mantan Hakim Agung Zarof Ricar ditangkap tim Kejagung di Jimbaran, Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Penangkapan Zarof Ricar dilakukan oleh 4 orang tim dari Kejaksaan Agung pada Kamis (24/10/2024) malam.
Penangkapan Zarof Ricar terkait dugaaan keterlibatannya dalam keputusan kontroversial yang memutus bebas Ronald Tanur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera.
Dikutip dari Tribunbali.com, Zarof Ricar diduga berperan sebagai makelar dalam kasus suap antara pengacara dan tiga hakim tersebut.
Di samping itu, Zarof Ricar diduga turut berperan untuk memperngaruhi proses kasasi di MA yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi awak media, Jumat (25/10/2024).
"Benar tadi malam ada tim penyidik dari Kejagung mengamankan satu orang inisial ZR di Jimbaran," bebernya.
Dijelaskan dia, setelah diamankan Zarof Ricar diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali di Renon, Denpasar.
Setelah diperiksa dari sore hingga Jumat ini, Zarof Ricar digiring ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Eka Sabana tidak banyak buka suara mengenai detail pemeriksaan terhadap Zarof Ricar dalam kasus tersebut.
Ia menuturkan, perkara ini kewenangan Kejagung RI.
| Beredar Surat Pemecatan Gus Yahya, Waketum: Bukan Surat Resmi PBNU |
|
|---|
| 'Dulu Kritik Tambang, Sekarang Ribut', Mahfud MD Respons Pergolakan PBNU |
|
|---|
| Ihwal Dinamika PBNU, Waketum Amin Said Husni: Jalan Satu-satunya Islah |
|
|---|
| Katib Syuriah PBNU: Ultimatum Rais Aam Tak Lazim, Islah Paling Rasional |
|
|---|
| Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Zarof-Ricar-eks-pejabat-MA-dan-mantan-Hakim-Agung-suap-ronald-tannur.jpg)