Berita Nasional

3 Hakim PN Surabaya Pemberi 'Hadiah' Vonis Bebas Ditangkap, Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara

3 hakim PN SUrabaya pemberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur terjaring OTT Kejagung. MA kabulkan kasasi JPU, Ronald Tannur dihukum 5 tahun penjara.

|
Tribunnews.com
Kolase foto tiga hakim PN Surabaya pemberi hadiah vonis bebas yang ditangkap dalam OTT Kejagung dan Ronald Tannur. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mencabut vonis bebas terhadap Ronald Tannur, putra politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Edward Tannur.

Hal ini setelah MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti, dengan terdakwa Ronald Tannur.

MA kemudian menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur.

Sementara, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memberi hadiah vonis bebas terhadap Ronald Tannur, ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024). 

"Betul (ada OTT tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu.

Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Febrie belum menjelaskan secara detail mengenai kasus yang menjerat tiga hakim tersebut.

Namun, ia tidak menampik bahwa penangkapan ini berkaitan dengan vonis bebas bagi Ronald Tannur.

"Ya benar, terkait Ronald Tanur," kata Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto menambahkan bahwa tiga hakim itu akan dibawa ke Jakarta.

“Ya betul, saat ini tiga hakim telah diamankan dan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu.

Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Dia divonis bebas pada Juli 2024 lalu. Vonis ini menuai reaksi publik karena dianggap tidak memperhatikan bukti-bukti yang sudah ditunjukkan di persidangan.

Komisi Yudisial pun telah merekomendasikan agar tiga hakim tersebut dipecat karena terbukti melanggar kode etik berat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul OTT, Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved