Pilgub Jateng 2024

Kades Banyumas Diduga Terima Rp1 Juta untuk Menangkan Luthfi-Yasin, Dilaporkan ke Bawaslu

Tim Andika-Hendi laporkan kades di Banyumas yang diduga terima Rp1 juta untuk mengkondisikan kemenangan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng 2024, ke Bawaslu

Istimewa
Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas saat melaporkan Kades Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Saefudin yang diduga sebagai panitia kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas, Kamis (24/10/2024). Karena pada kegiatan tersebut diduga terdapat pelanggaran Pilkada. 

Masing-masing kades di Banyumas diduga terima Rp1 juta untuk mengkondisikan kemenangan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng 2024. Hal ini dilaporkan tim hukum Rumah Juang Andika-Hendi ke Bawaslu.

TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Tim Rumah Juang Andika-Hendi melaporkan Saefudin yang merupakan Kades Kasegeran, Kecamatan Cilongok, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Saefudin diduga sebagai panitia kegiatan pertemuan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas untuk mengkondisikan pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024.

Kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas tersebut berlangsung di Meotel, belum lama ini.

Baca juga: Auto Bubar, Pertemuan Kades se-Jateng di Hotel Bintang 5 Semarang Digerebek Bawaslu

Baca juga: Paguyuban Mantan Kepala Desa Paman se-Jateng Deklarasi Dukung Andika-Hendi di Pilkada Jateng

Pelaporan itu dilakukan karena pada kegiatan tersebut diduga terdapat pelanggaran pemilu.

Diduga ada indikasi pelanggaran soal netralitas kades dan perangkat desa, ada juga indikasi terjadi transaksi money politics.

Pasalnya, sehari setelah acara itu, masing-masing Kades diduga mendapatkan uang senilai Rp1 juta rupiah. 

Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas,  Aan Rohaeni menyampaikan, dirinya mendampingi pelapor yakni Hendro Prayitno, warga Banyumas melaporkan Saefudin, Kades Kasegeran Cilongok, yang sekaligus Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas.

"Yang dilaporkan adalah kejadian pada 21 Oktober 2024 yaitu pertemuan di Meotel."

"Pelapor ini mendapatkan informasi yang juga kepala desa, pertemuan tersebut memang ditujukan pemenangan salah satu pasangan calon yaitu Ahmad Lutfi dan Taj Yasin," ujarnya saat berada di Bawaslu Banyumas, Kamis (24/10/2024) sore.

Acara itu akhirnya dibubarkan lebih awal, dan sangat tertutup. 

Kegiatan itu diketahui bukan sekedar silaturahmi dan konsolidasi internal paguyuban kades.

Melainkan adanya pengondisian kemenangan Paslon Ahmad Lutfi - Taj Yasin. 

"Kemudian ada aliran dana, yaitu setiap kepala desa sehari setelahnya, menurut pengakuan salah satu kepala desa menerima dari Saefudin sebesar Rp1 juta rupiah."

"Dia tidak mau disebutkan namanya tapi bersedia dipanggil oleh Bawaslu," imbuhnya. 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved