Pilkada 2024

Auto Bubar, Pertemuan Kades se-Jateng di Hotel Bintang 5 Semarang Digerebek Bawaslu

Pertemuan paguyuban kades diduga untuk pemenangan Pilgub Jateng, di hotel bintang 5 di Semarang, langsung bubar setelah digerebek oleh Bawaslu.

Istimewa
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Semarang mendatangi pertemuan kepala desa (kades) se-Jawa Tengah yang digelar di hotel bintang 5 kawasan Semarang Tengah, (23/10/2024) sekira pukul 21.00. 

Pertemuan paguyuban kades se-Jateng, di hotel bintang 5 di Semarang, langsung bubar setelah digerebek oleh Bawaslu. Pertemuan tersebut diduga untuk pemenangan paslon Pilgub Jateng.

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Paguyuban kepala desa (kades) se-Jawa Tengah (Jateng) diduga digunakan untuk konsolidasi pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) pemilihan gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) 2024.

Organisasi yang menamakan diri Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jateng itu menggelar pertemuan di sebuah hotel bintang 5 di kawasan Kota Semarang, Rabu (23/10/2024) malam.

Pertemuan tersebut auto bubat setelah digerebek oleh jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, sektiar pukul 21.00 WIB.

Bawaslu menerima informasi awal berkaitan dengan dugaan adanya mobilisasi kepala desa dari berbagai daerah di Jawa Tengah untuk mendukung salah satu pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024.

Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya reaksi mereka yang langsung membubarkan diri atas kehadiran Bawaslu Kota Semarang.

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Semarang mendatangi pertemuan kepala desa (kades) se-Jawa Tengah yang digelar di hotel bintang 5 kawasan Semarang Tengah, (23/10/2024) sekira pukul 21.00. (ist/dok bawaslu kota semarang)
 
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, pada kesempatan tersebut, tim Bawaslu Kota Semarang sejumlah 11 personel menuju lokasi untuk melakukan penelusuran dan pengawasan secara langsung.

"Sesampainya di ruang pertemuan lantai 3, kami sempat mengalami kendala akses sampai akhirnya kami bertemu dengan satu kades yang akan memasuki ruangan sehingga kami pun ikut memasuki ruangan," paparnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).

Pihaknya memperkirakan ada sekitar 90 kades yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri meninggalkan lokasi pertemuan.

Sejumlah kades yang hadir, kata Arief, saat ditanya mengaku kegiatan ini merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir.

"Sebagian Kades saat dimintai keterangan mereka mengaku berasal dari beberapa kabupaten yang mana setiap wilayah mengirimkan dua orang perwakilan kades tiap kabupaten yakni Ketua dan Sekretaris," ungkapnya. 

 Dia menyebut, kabupaten yang terkonfirmasi antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak dan Semarang.

Selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang akan melakukan koordinasi dan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah guna melakukan pendalaman terkait adanya kegiatan pertemuan para kades yang terjadi di wilayah hukum Kota Semarang.

"Mengingat ini kali kedua terjadi pada minggu lalu tepatnya tanggal 17 Oktober 2024 pertemuan serupa berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 kades se-Kabupaten Kendal," tambahnya.

Arief menegaskan, sebagaimana ketentuan yang mengatur larangan termuat pada Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, berbunyi Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved