Pilkada 2024
Auto Bubar, Pertemuan Kades se-Jateng di Hotel Bintang 5 Semarang Digerebek Bawaslu
Pertemuan paguyuban kades diduga untuk pemenangan Pilgub Jateng, di hotel bintang 5 di Semarang, langsung bubar setelah digerebek oleh Bawaslu.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Yayan Isro Roziki
Sedangkan, sanksi pidana diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada yang berbunyi setiap Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
Selain sanksi pidana, juga terdapat sanksi administratif dari pejabat berwewenang.
"Sehingga sudah cukup jelas ketentuan larangan terkait kades yang melakukan tindakan ataupun perbuatan dukung mendukung."
"Apalagi, kalau dilakukan dengan cara terorganisir hal ini bisa mencederai proses demokrasi," tegasnya.
Tim hukum Andika-Hendi klaim kantongi bukti
Terpisah, tim hukum paslon Andika-Hendi mengklaim mempunyai bukti dugaan mobilisasi kepala desa untuk memenangkan paslon Luthfi-Yasin.
Perwakilan tim hukum Andika-Hendi, John Richard Latuihamallo mengatakan, salah satunya mobilisasi kades se-Pemalang yang melakukan pertemuan di Hotel Grand Dian, Kabupaten Pekalongan.
Tim hukum Andika-Hendi bersama Bawaslu dan pengurus DPC PDIP sempat mendatangi pertemuan bertema "Silaturahmi dan Konsolidasi PKD" yang digelar pada Selasa (22/10/2024) itu.
Meskipun saat diklarifikasi, semua kades yang hadir bungkam, tetapi John Richard mengaku mempunyai bukti pendukung lain.
Ia mempunyai rekaman video yang menunjukkan bagaimana para kades terkait diarahkan untuk memilih Luthfi-Yasin.
"Ada rekamannya, ada nama 02 di situ disebutkan. Memilih 02. Sehingga ini fakta bukan main-main," kata John, Rabu (23/10/2024).
John Richard mengungkapkan, pengumpulan para kades yang diduga diarahkan untuk memilih paslon tertentu dalam Pilgub Jateng sudah beberapa kali terjadi.
Dia menyebut, pada 17 Oktober 2024 lalu, kades se-Kendal juga mengadakan pertemuan di Graha Padma Semarang. Kala itu John dan timnya memberi tahu Bawaslu tentang adanya pertemuan tersebut.
"Ini menjadi suatu keadaan yang perlu kita sampaikan kepada publik bahwa kades ini menjadi objek yang terus digunakan pihak-pihak terkait untuk kepentingan politisasi dalam konteks pilkada ini. Tentunya ini bukan 01 yang melakukan," imbuhnya. (*)
Partisipasi Pemilih Pilkada Blora Hanya 71,24 Persen, Lebih Rendah dari Target KPU |
![]() |
---|
Minoritas Ganda, Agustina Wilujeng Menang Pilwakot Semarang, Komnas HAM: Percontohan Indonesia |
![]() |
---|
Samani-Bellinda Klaim Kemenangan 52,7 Persen di Pilkada Kudus: Jati Lumbung Suara Terbesar |
![]() |
---|
Hampir Gagal Ikut Pilkada Papua Barat Daya, Paslon Arus Unggul Exit Poll di Wilayah Padat Pendduk |
![]() |
---|
Nyoblos di TPS 03 Kaliombo, Jadug: Masyarakat Jepara Sudah Cerdas Tentukan Pemimpin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.