Pilkada 2024
Auto Bubar, Pertemuan Kades se-Jateng di Hotel Bintang 5 Semarang Digerebek Bawaslu
Pertemuan paguyuban kades diduga untuk pemenangan Pilgub Jateng, di hotel bintang 5 di Semarang, langsung bubar setelah digerebek oleh Bawaslu.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Yayan Isro Roziki
Pertemuan paguyuban kades se-Jateng, di hotel bintang 5 di Semarang, langsung bubar setelah digerebek oleh Bawaslu. Pertemuan tersebut diduga untuk pemenangan paslon Pilgub Jateng.
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Paguyuban kepala desa (kades) se-Jawa Tengah (Jateng) diduga digunakan untuk konsolidasi pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) pemilihan gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) 2024.
Organisasi yang menamakan diri Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jateng itu menggelar pertemuan di sebuah hotel bintang 5 di kawasan Kota Semarang, Rabu (23/10/2024) malam.
Pertemuan tersebut auto bubat setelah digerebek oleh jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, sektiar pukul 21.00 WIB.
Bawaslu menerima informasi awal berkaitan dengan dugaan adanya mobilisasi kepala desa dari berbagai daerah di Jawa Tengah untuk mendukung salah satu pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024.
Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya reaksi mereka yang langsung membubarkan diri atas kehadiran Bawaslu Kota Semarang.
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Semarang mendatangi pertemuan kepala desa (kades) se-Jawa Tengah yang digelar di hotel bintang 5 kawasan Semarang Tengah, (23/10/2024) sekira pukul 21.00. (ist/dok bawaslu kota semarang)
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, pada kesempatan tersebut, tim Bawaslu Kota Semarang sejumlah 11 personel menuju lokasi untuk melakukan penelusuran dan pengawasan secara langsung.
"Sesampainya di ruang pertemuan lantai 3, kami sempat mengalami kendala akses sampai akhirnya kami bertemu dengan satu kades yang akan memasuki ruangan sehingga kami pun ikut memasuki ruangan," paparnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).
Pihaknya memperkirakan ada sekitar 90 kades yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri meninggalkan lokasi pertemuan.
Sejumlah kades yang hadir, kata Arief, saat ditanya mengaku kegiatan ini merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir.
"Sebagian Kades saat dimintai keterangan mereka mengaku berasal dari beberapa kabupaten yang mana setiap wilayah mengirimkan dua orang perwakilan kades tiap kabupaten yakni Ketua dan Sekretaris," ungkapnya.
Dia menyebut, kabupaten yang terkonfirmasi antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak dan Semarang.
Selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang akan melakukan koordinasi dan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah guna melakukan pendalaman terkait adanya kegiatan pertemuan para kades yang terjadi di wilayah hukum Kota Semarang.
"Mengingat ini kali kedua terjadi pada minggu lalu tepatnya tanggal 17 Oktober 2024 pertemuan serupa berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 kades se-Kabupaten Kendal," tambahnya.
Arief menegaskan, sebagaimana ketentuan yang mengatur larangan termuat pada Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, berbunyi Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sedangkan, sanksi pidana diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada yang berbunyi setiap Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
Selain sanksi pidana, juga terdapat sanksi administratif dari pejabat berwewenang.
"Sehingga sudah cukup jelas ketentuan larangan terkait kades yang melakukan tindakan ataupun perbuatan dukung mendukung."
"Apalagi, kalau dilakukan dengan cara terorganisir hal ini bisa mencederai proses demokrasi," tegasnya.
Tim hukum Andika-Hendi klaim kantongi bukti
Terpisah, tim hukum paslon Andika-Hendi mengklaim mempunyai bukti dugaan mobilisasi kepala desa untuk memenangkan paslon Luthfi-Yasin.
Perwakilan tim hukum Andika-Hendi, John Richard Latuihamallo mengatakan, salah satunya mobilisasi kades se-Pemalang yang melakukan pertemuan di Hotel Grand Dian, Kabupaten Pekalongan.
Tim hukum Andika-Hendi bersama Bawaslu dan pengurus DPC PDIP sempat mendatangi pertemuan bertema "Silaturahmi dan Konsolidasi PKD" yang digelar pada Selasa (22/10/2024) itu.
Meskipun saat diklarifikasi, semua kades yang hadir bungkam, tetapi John Richard mengaku mempunyai bukti pendukung lain.
Ia mempunyai rekaman video yang menunjukkan bagaimana para kades terkait diarahkan untuk memilih Luthfi-Yasin.
"Ada rekamannya, ada nama 02 di situ disebutkan. Memilih 02. Sehingga ini fakta bukan main-main," kata John, Rabu (23/10/2024).
John Richard mengungkapkan, pengumpulan para kades yang diduga diarahkan untuk memilih paslon tertentu dalam Pilgub Jateng sudah beberapa kali terjadi.
Dia menyebut, pada 17 Oktober 2024 lalu, kades se-Kendal juga mengadakan pertemuan di Graha Padma Semarang. Kala itu John dan timnya memberi tahu Bawaslu tentang adanya pertemuan tersebut.
"Ini menjadi suatu keadaan yang perlu kita sampaikan kepada publik bahwa kades ini menjadi objek yang terus digunakan pihak-pihak terkait untuk kepentingan politisasi dalam konteks pilkada ini. Tentunya ini bukan 01 yang melakukan," imbuhnya. (*)
Partisipasi Pemilih Pilkada Blora Hanya 71,24 Persen, Lebih Rendah dari Target KPU |
![]() |
---|
Minoritas Ganda, Agustina Wilujeng Menang Pilwakot Semarang, Komnas HAM: Percontohan Indonesia |
![]() |
---|
Samani-Bellinda Klaim Kemenangan 52,7 Persen di Pilkada Kudus: Jati Lumbung Suara Terbesar |
![]() |
---|
Hampir Gagal Ikut Pilkada Papua Barat Daya, Paslon Arus Unggul Exit Poll di Wilayah Padat Pendduk |
![]() |
---|
Nyoblos di TPS 03 Kaliombo, Jadug: Masyarakat Jepara Sudah Cerdas Tentukan Pemimpin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.