Pilgub Jateng 2024

Kades Banyumas Diduga Terima Rp1 Juta untuk Menangkan Luthfi-Yasin, Dilaporkan ke Bawaslu

Tim Andika-Hendi laporkan kades di Banyumas yang diduga terima Rp1 juta untuk mengkondisikan kemenangan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng 2024, ke Bawaslu

Istimewa
Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas saat melaporkan Kades Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Saefudin yang diduga sebagai panitia kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas, Kamis (24/10/2024). Karena pada kegiatan tersebut diduga terdapat pelanggaran Pilkada. 

Pihaknya menilai, netralitas kepala desa adalah hal yang sangat penting. 

Sedangkan aturan mengenai netralitas kades dan perangkat desa, juga sudah diatur oleh undang-undang desa.

Netralitas kepala desa menjadi hal sangat vital. 

Selain ini melanggar undang-undang Pilkada, Pemilu Gubernur dan Wali kota, dan Bupati. 

"Kami ingin Bawaslu bersama Gakumdu melakukan pengkajian terhadap apa yang kami laporkan ini, dan kami akan kawan setiap Minggu," ungkapnya. 

Mereka meminta Bawaslu menelusuri sumber pendanaan acara tersebut. 

Karena apabila pada kegiatan ini hadir sekitar 200 orang, maka uang yang dikeluarkan sekitar Rp200 juta. 

Sedangkan untuk biasa sewa tempat diperkirakan sekitar Rp8 juta. 

"Jadi kalau nanti Bawaslu menemukan dari mana sumber pendanaan itu, apakah dari pasangan calon atau tidak."

"Yang kami laporkan adalah terkait dengan ketentuan Pasal 70 ayat 1 dan pasal 71 ayat 1, undang-undang pasal 78 undang-undang Pilkada Gubernur dan Bupati atau Waki kota," jelasnya. 

Laporan dari Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi. 

Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu akan mengkaji persoalannya. 

"Kami akan menindaklanjuti secara serius, tentunya sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku," katanya. 

Imam mengakui dari anggota Panwascam Purwokerto Timur memang mendapatkan kendala saat mendatangi lokasi acara. 

Namun, pada laporannya tidak menemukan pelanggaran.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved