Berita Nasional

Polemik Doktor HC Raffi Ahmad, Kampus UIPM Tak Berizin dan Tak Terdaftar di Pangkalan Data Dikti

Kemenristekdikti menegaskan kampus UIPM yang memberi gelar Doktor Honoris Causa (Dr HC) Raffi Ahmad, tidak berizin dan tidak terdaftar di PD-Dikti.

Instagram raffinagita1717
RAFFI AHMAD GELAR HONORIS CAUSA - Presenter Raffi Ahmad menerima gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM, Thailand. Terlihat Nagita Slavina dan dua anak Raffi Ahmad mendampingi. Raffi Ahmad dapat gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM. Riwayat pendidikan suami Nagita yang disorot. 

TRIBUNMURIA.COM - Polemik pemberian gelar Doktor Honoris Causa (Dr HC) kepada artis Raffi Ahmad oleh kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) terus bergulir.

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melalui Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT), menegaskan UIPM tidak berizin dan tidak terdaftar di Indonesia.

Nama kampus UIPM tidak ada dalam catatan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).

Raffi Ahmad diketahui mendapatkan gelar doktor honoris causa bidang Event Management and Global Digital Development dari Presiden UIPM Thailand Professor Kanoksak Likitpriwan pada Jumat (27/9/2024). 

Raffi mendapatkan gelar tersebut karena dianggap berkontribusi dalam dunia industri hiburan serta berhasil mengembangkan dunia digital di bidang kreatif.

Pemberian gelar kehormatan tersebut lalu membuat UIPM disorot publik.

Sebab, status operasional, akreditasi, lokasi kantor, serta pengelola kampus tersebut dipertanyakan kebenarannya.

Lalu, seperti apa status UIPM di Indonesia?

Tidak tercatat PDDikti

Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Tjokorde Walmiki Samadhi menuturkan, pihaknya bertugas mengakreditasi perguruan tinggi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

PDDikti dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek. "UIPM ini sebatas pengetahuan saya adalah lembaga pendidikan online internasional yang tidak terdaftar di PDDikti Kemdikbudristek," ujar Tjokorde saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (1/10/2024).

Menurut dia, UIPM yang tidak terdaftar dalam PDDikti berarti tidak berhak menerbitkan ijazah dengan Penomoran Ijazah Nasional dari Kemdikbudristek.

Selain itu, gelar akademik yang dikeluarkan lembaga pendidikan yang tidak terdaftar dalam PDDikti seperti UIPM maka tidak diakui secara hukum di Indonesia.

Meski begitu, Tjokorde menambahkan, UIPM tidak melanggar peraturan sepanjang lembaga tersebut tidak menerbitkan ijazah nasional.

"Maka pada dasarnya tidak ada regulasi pendidikan yang dilanggar," ungkapnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved