Pilkada 2024

BKPSDM Kudus Tanggapi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN terkait Pilkada Serentak 2024

Kepala BKPSDM Kudus Putut Winarno merespon soal dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Kudus 2024. BKPSDM masih menunggu instruksi BKN.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno. 

"Makanya saat diperintah untuk memberikan sanksi, kami harus benar-benar memberikan sanksi,” kata Putut.

Diketahui ada salah satu ASN di Kabupaten Kudus yang diduga melakukan pelanggaran netralitas.

Pelanggaran tersebut berupa foto bersama bakal pasangan calon saat pendaftaran calon.

Bawaslu terima laporan

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mendapat laporan, adanya dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada. 

ASN yang bersangkutan foto bersama dengan bakal pasangan calon saat pendaftaran.

Komisioner Bawaslu Kudus Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Heru Widiawan mengatakan, informasi awal yang masuk ke pihaknya lantas dilakukan penelusuran.

Pihaknya melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memang benar-benar ASN.

“Kami sudah verifikasi dengan pihak-pihak terkait. Dari keterangan pihak yang kami konfirmasi memang yang bersangkutan ASN,” kata Heru.

Berhubung masalah ini menyangkut ASN, akhirnya Bawaslu meneruskan hasil temuan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional 1 Yogyakarta.

“Kami hanya meneruskan dari hasil penelusuran terkait dengan hal ini."

"Ini tergolong dugaan pelanggaran hukum lainnya, kami hanya meneruskan nanti yang memberikan sanksi BKN atau dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) ,” kata Heru.

Laporan yang dilayangkan Bawaslu ke BKN sudah sejak 11 September 2024.

Sesuai regulasi pihaknya tidak akan melakukan klarifikasi terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran.

Sepenuhnya itu menjadi wewenang BKN atau PPK.

“Kalau di SKB 3 menteri terkait netralitas ASN, menghadiri atau sosialisasi bakal pasangan calon sudah dianggap bentuk pelanggaran netralitas,” katanya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved