Pilkada 2024

BKPSDM Kudus Tanggapi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN terkait Pilkada Serentak 2024

Kepala BKPSDM Kudus Putut Winarno merespon soal dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Kudus 2024. BKPSDM masih menunggu instruksi BKN.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus menunggu perintah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini berkaitan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ASN yang bersangkutan berikut sanksi yang akan diberikan.

Kepala BKPSDM Kudus Putut Winarno mengatakan, sebelumnya pihaknya secara lisan telah diajak koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh salah satu ASN.

Baca juga: Peringatan Bawaslu Terbukti, Ada ASN Tak Netral pada Pilkada Kudus 2024

Baca juga: Rekening Dana Pensiunnya Berisi Rp7,8 M, Pegawai Non ASN Tasikmalaya Ketakutan: Biasanya Rp95.000

Baca juga: Bawaslu Kudus Ingatkan soal Netralitas, Cium Bau Keberpihakan ASN pada Pilkada Serentak 2024?

Hanya saja waktu itu Putut belum mengetahui secara persis apakah yang dimaksud benar-benar ASN.

“Karena informasinya kurang lengap karena menunjukkan foto. Fotonya pakai masker ya saya tidak hafal. Kecuali menunjukkan bukti NIP atau NIK,” kata Putut.

Selebihnya Bawaslu juga melakukan konfirmasi kepada koordinator wilayah untuk memastikan yang bersangkutan memang ASN.

Hasilnya benar bahwa ada salah satu ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas.

Selebihnya, lanjut Putut, Bawaslu telah meneruskan hasil penelusurannya ke BKN atas dugaan pelanggaran ASN.

Untuk itu BKPSDM menunggu perintah dari BKN untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

“Kalau benar itu ASN pasti ada perintah dari BKN untuk menindaklanjuti ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” kata Putut.

Setelah ada perintah untuk menindaklanjuti, PPK dalam hal ini bupati harus memberikan sanksi kepada ASN kalau memang itu terbukti melakukan pelanggaran netralitas.

Sanksi tersebut akan masuk ke dalam aplikasi IDIS (Integrated Discipline). 

Kemudian BKN akan mengecek sanksi yang dijatuhkan oleh PPK.

“Kalau dirasa sanksinya tidak sesuai akan direvisi BKN. Kalau memang terbukti bersalah dan tidak dijatuhi sanksi, malah yang mendapat sanksi PPK."

"Pemberian sanksinya berupa pemblokiran pelayanan administrasi kepegawaian."

"Makanya saat diperintah untuk memberikan sanksi, kami harus benar-benar memberikan sanksi,” kata Putut.

Diketahui ada salah satu ASN di Kabupaten Kudus yang diduga melakukan pelanggaran netralitas.

Pelanggaran tersebut berupa foto bersama bakal pasangan calon saat pendaftaran calon.

Bawaslu terima laporan

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mendapat laporan, adanya dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada. 

ASN yang bersangkutan foto bersama dengan bakal pasangan calon saat pendaftaran.

Komisioner Bawaslu Kudus Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Heru Widiawan mengatakan, informasi awal yang masuk ke pihaknya lantas dilakukan penelusuran.

Pihaknya melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memang benar-benar ASN.

“Kami sudah verifikasi dengan pihak-pihak terkait. Dari keterangan pihak yang kami konfirmasi memang yang bersangkutan ASN,” kata Heru.

Berhubung masalah ini menyangkut ASN, akhirnya Bawaslu meneruskan hasil temuan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional 1 Yogyakarta.

“Kami hanya meneruskan dari hasil penelusuran terkait dengan hal ini."

"Ini tergolong dugaan pelanggaran hukum lainnya, kami hanya meneruskan nanti yang memberikan sanksi BKN atau dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) ,” kata Heru.

Laporan yang dilayangkan Bawaslu ke BKN sudah sejak 11 September 2024.

Sesuai regulasi pihaknya tidak akan melakukan klarifikasi terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran.

Sepenuhnya itu menjadi wewenang BKN atau PPK.

“Kalau di SKB 3 menteri terkait netralitas ASN, menghadiri atau sosialisasi bakal pasangan calon sudah dianggap bentuk pelanggaran netralitas,” katanya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved