Berita Semarang

Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di Semarang Ricuh, 11 Orang Masuk RS, Polisi: Kami Bersyukur . . .

Aksi demonstrasi tolak revisi UU Pilkada di Semarang ricuh. Polisi tembakkan gas air mata. 11 orang masuk rumah sakit.

|
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Polisi memukul mundur mahasiswa dan massa aksi menggunakan gas air mata saat membubarkan aksi demonstrasi #KawalPutusanMK dan menentang revisi UU Pilkada di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (22/8/2024). 

Terpisah, Rektor Unika Semarang Universitas Katolik Soegijapranata Ferdinandus Hindiarto mengatakan, seluruh komponen bangsa harus tunduk pada konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Meminta kepada Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan menghentikan proses revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.

"DPR RI wajib menjunjung tinggi konstitusi dengan mendengarkan aspirasi masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis.

Dia melanjutkan, meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar bertindak independen dan tidak mau dikooptasi pihak mana pun sehingga segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Sementara, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto berdalih tindakan yang dilakukan oleh petugas sudah sesuai dengan Perkap Nomor Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Tindakan Kepolisian. 

"Sangat disayangkan aksi unjuk rasa berujung ricuh. Namun, kami bersyukur tidak ada korban yang jatuh dalam peristiwa tersebut," ujar Kabidhumas. (iwn)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved