Jessica Bebas

Ingat Kasus Kopi Sianida Tewaskan Mirna? Terpidana Jessica Kumala Wongso Hari Ini Bebas

Jessica Kumala Wongso terpidana pembunuhan kopi sianida terhadap Wayah Mirna Salihin, bebas bersyarat dari penjara. Jessica divonis 20 tahun penjara.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Ingat kasus kematian Wayan Mirna Salihin, karena menyesap kopi sianida? Pengadilan memutuskan, Wayan Mirna tewas diracun oleh sahabatnya sendiri, Jessica Kumala Wongso

Kasus tersebut sempat menghebohkan dan menjadi perhatian publik pada 2016.

Dalam sidang putusan pada Kamis, 27 Oktober 2016 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman untuk Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara. 

Setelah sekian tahun berlalu, Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, bebas bersyarat dari penjara pada Minggu (18/8/2024).

Artinya, Jessica tak akan lagi mendekam di dalam penjara Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.

Ia menyebutkan bahwa kliennya keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Namun, Otto hanya memberikan penjelasan singkat terkait pembebasan kliennya tersebut.

"Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan/lapas Pondok Bambu, besok tanggal 18 Agustus 2024 (Hari Minggu) pukul 09.00 pagi," tulis Otto dalam keterangannya, Sabtu (17/8/2024).

Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.

Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut.

Dalam putusan sidang pada Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku.

Jalani pembinaan hingga 2032

Dilansir Kompas.com, Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mesti menjalani masa pembinaan dan bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 2032.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved