Jessica Bebas
Ingat Kasus Kopi Sianida Tewaskan Mirna? Terpidana Jessica Kumala Wongso Hari Ini Bebas
Jessica Kumala Wongso terpidana pembunuhan kopi sianida terhadap Wayah Mirna Salihin, bebas bersyarat dari penjara. Jessica divonis 20 tahun penjara.
Hal itu diungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya.
"(Jessica) akan melaksanakan proses pembinaan integrasi, yaitu pembimbingan oleh Bapas sampai batas waktu yang ditetapkan, yaitu 2032," ujar Andika ketika ditemui di Bapas Jakarta Timud-Utara, Minggu (18/8/2024).
Oleh karena itu, Bapas akan menjadi lembaga yang melakukan pemantauan terhadap segala aktivitas Jessica selama masa pembebasan bersyarat.
Andika telah memastikan bahwa proses administrasi pembebasan bersyarat yang dijalankan Jessica telah berjalan sesuai prosedur.
"Hari ini saya hanya memastikan bahwa pelaksanaan pengadministrasian pembebasan bersyarat bagi Jessica itu berjalan sesuai dengan prosedur," tambah dia.
Pada awal 2018 silam, MA sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) Jessica, sehingga dirinya masih divonis hukuman yang sama.
Kini, Jessica telah bebas bersyarat dan mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari karena berkelakuan baik.
"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tulis Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan, Deddy Eduar dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hari Ini, Jessica Wongso Bebas Bersyarat Keluar dari Lapas Pondok Bambu
| Energize Transmisi 150 kV Telukjambe–IKK oleh PLN Dorong Pertumbuhan Industri Karawang |
|
|---|
| Electric PLN Mobile Taklukkan Pertamina Enduro 3-2, Laga Final Four Proliga Berlangsung Sengit |
|
|---|
| PLN UIP JBT Berbagi Kebahagiaan Bersama Masyarakat Saat Ramadhan Penuh Makna |
|
|---|
| PLN Raih Penghargaan pada ISDA 2025 dari Bantuan Pengelolaan Sampah |
|
|---|
| 'Dulu Kritik Tambang, Sekarang Ribut', Mahfud MD Respons Pergolakan PBNU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Jessica-Kumala-Wongso-seusai-menjalani-sidang-putusan-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Pusat.jpg)