Minggu, 26 April 2026

Jessica Bebas

Ingat Kasus Kopi Sianida Tewaskan Mirna? Terpidana Jessica Kumala Wongso Hari Ini Bebas

Jessica Kumala Wongso terpidana pembunuhan kopi sianida terhadap Wayah Mirna Salihin, bebas bersyarat dari penjara. Jessica divonis 20 tahun penjara.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. 

Hal itu diungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya.

"(Jessica) akan melaksanakan proses pembinaan integrasi, yaitu pembimbingan oleh Bapas sampai batas waktu yang ditetapkan, yaitu 2032," ujar Andika ketika ditemui di Bapas Jakarta Timud-Utara, Minggu (18/8/2024).

Oleh karena itu, Bapas akan menjadi lembaga yang melakukan pemantauan terhadap segala aktivitas Jessica selama masa pembebasan bersyarat.

Andika telah memastikan bahwa proses administrasi pembebasan bersyarat yang dijalankan Jessica telah berjalan sesuai prosedur.

"Hari ini saya hanya memastikan bahwa pelaksanaan pengadministrasian pembebasan bersyarat bagi Jessica itu berjalan sesuai dengan prosedur," tambah dia.

Pada awal 2018 silam, MA sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) Jessica, sehingga dirinya masih divonis hukuman yang sama.

Kini, Jessica telah bebas bersyarat dan mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari karena berkelakuan baik.

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tulis Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan, Deddy Eduar dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hari Ini, Jessica Wongso Bebas Bersyarat Keluar dari Lapas Pondok Bambu

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved