Berita Nasional
Terima Laporan Berkait Konflik PKB-PBNU, Ditreskrimsus Polda Jateng Koordinasi dengan Bareskrim
Terima Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE berkait Konflik PKB-PBNU, Ditreskrimum Polda Jateng akan Berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah bakal melakukan koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri soal laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan DPW PKB Jateng.
Sebelumnya, DPW PKB Jateng melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polda Jateng soal dugaan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, laporan Edy tak hanya dilakukan di Polda Jateng saja melainkan di sejumlah daerah lainnya.
Baca juga: Buntut Beri Keterangan ke PBNU, Lukman Edy Dilaporkan Pengurus DPWP PKB Jateng ke Polisi
Baca juga: Konflik dengan PBNU Meruncing, Muhaimin: yang Rusak Itu Yahya sama Saipul, Kok PKB Ditarik-tarik
Baca juga: Pansus Hak Angket Haji Dicurigai Urusan Pribadi, Gus Jazil PKB Tantang Gus Yahya PBNU: Buktikan!
"Iya aduan terkait pencemaran nama baik PKB sudah turun ke kita. Prosesnya masih penyelidikan dan kita koordinasi dengan Bareskrim Polri," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Selasa (6/8/2024).
Sejumlah petinggi DPW PKB Jateng melaporkan mantan sekjennya tersebut lantaran tak terima dengan ucapannya di sejumlah media mainstream dan media sosial.
Mereka lantas mendatangi Polda untuk melaporkan kasus ini.
"Pihak SPKT Polda Jateng telah menerima pengaduan tersebut dan saat ini dasar pengaduan tersebut akan dilakukan pendalaman penyelidikannya oleh Dit Krimsus Polda Jateng," imbuh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polda Jateng.
Mereka melaporkan Edy soal dugaan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam laporannya, mereka menyertakan sejumlah bukti di antaranya link berita media massa sekaligus link youtube yang diduga berisi fitnah terhadap partai yang didirikan Abdulrahman Wahid ini.
"Kami laporkan saudara Lukman Edi ke Polda Jawa Tengah dalam kaitan pencemaran nama baik dan fitnah ke Partai Kebangkitan Bangsa," jelas Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Tengah , Sukirman di Mapolda Jateng, Selasa (6/8/2024).
Sukirman menjelaskan, pernyataan Lukman Edy yang menyebabkan pihaknya melaporkan ke polisi di antaranya terkait menyebut PKB tidak transparan.
Selain itu, Ketua PKB dituding memiliki kewenangan tidak terbatas.
Dia membantah tudingan itu lantaran aturan partai dan kewenangan ketua PKB sudah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Iya, semua hal itu sudah diatur dalam AD ART," katanya.
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Ihwal Putusan MK Pisahkan Pemilihan Umum, Zulfikar: Sebut Momen Penyesuaian Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Mau Berwisata Keliling Pulau Dewa Lebih Santai dan Nymana? Bali Touristic Sarankan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.