Berita Nasional

1.160 Anak Usia di Bawah 11 Tahun Main Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp3 Miliar

PPATK mengungkap terdapat 1.160 anak usia di bawah 11 tahun yang terlibat dalam judi online selama semester I 2024, dengan nilai transaksi Rp3 miliar.

TribunMuria.com/Rezanda Akbar D
Ilustrasi judi online (judol) - PPATK mengungkap terdapat 1.160 anak usia di bawah 11 tahun yang terlibat dalam judi online selama semester I 2024, dengan nilai transaksi Rp3 miliar. 

"Jika anak terlibat, katakanlah berhadapan dengan hukum, kita berharap aparat hukum melakukan pendekatan undang undang sistem peradilan pidana anak dan tentu anak-anak akan direhabilitasi secara tuntas," ujar Jasra dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Dirinya menilai keterlibatan anak-anak dalam judi online bisa diakibatkan orang tuanya.

Kondisi ekonomi, kata Jasra, dapat memaksa anak terjerumus ke dalam permainan judi online.

"Mungkin saja karena bapaknya judi maka anaknya juga diajak. Karena bapaknya judi, maka anaknya diminta menampung hasil judi itu," ungkap Jasra. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPAI Minta Anak yang Terjerat Judi Online Direhabilitasi

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved