Berita Nasional
1.160 Anak Usia di Bawah 11 Tahun Main Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp3 Miliar
PPATK mengungkap terdapat 1.160 anak usia di bawah 11 tahun yang terlibat dalam judi online selama semester I 2024, dengan nilai transaksi Rp3 miliar.
Editor:
Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rezanda Akbar D
Ilustrasi judi online (judol) - PPATK mengungkap terdapat 1.160 anak usia di bawah 11 tahun yang terlibat dalam judi online selama semester I 2024, dengan nilai transaksi Rp3 miliar.
"Jika anak terlibat, katakanlah berhadapan dengan hukum, kita berharap aparat hukum melakukan pendekatan undang undang sistem peradilan pidana anak dan tentu anak-anak akan direhabilitasi secara tuntas," ujar Jasra dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Dirinya menilai keterlibatan anak-anak dalam judi online bisa diakibatkan orang tuanya.
Kondisi ekonomi, kata Jasra, dapat memaksa anak terjerumus ke dalam permainan judi online.
"Mungkin saja karena bapaknya judi maka anaknya juga diajak. Karena bapaknya judi, maka anaknya diminta menampung hasil judi itu," ungkap Jasra. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPAI Minta Anak yang Terjerat Judi Online Direhabilitasi
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasional
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Ihwal Putusan MK Pisahkan Pemilihan Umum, Zulfikar: Sebut Momen Penyesuaian Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Mau Berwisata Keliling Pulau Dewa Lebih Santai dan Nymana? Bali Touristic Sarankan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.