Berita Nasional

1.160 Anak Usia di Bawah 11 Tahun Main Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp3 Miliar

PPATK mengungkap terdapat 1.160 anak usia di bawah 11 tahun yang terlibat dalam judi online selama semester I 2024, dengan nilai transaksi Rp3 miliar.

TribunMuria.com/Rezanda Akbar D
Ilustrasi judi online (judol) - PPATK mengungkap terdapat 1.160 anak usia di bawah 11 tahun yang terlibat dalam judi online selama semester I 2024, dengan nilai transaksi Rp3 miliar. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan 1.160 anak usia di bawah 11 tahun bermain judi online (judol), dengan transaksi mencapai Rp3 miliar.

Kepala PPPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan 1.160 anak di bawah usia 11 tahun tersebut, bermain judi online dalam rentang waktu semester I 2024.

Selain itu menurut Ivan, ada 4.514 anak usia 11-16 tahun bermain judi online, dengan total transaksi mencapai Rp7,9 miliar.

"Terbanyak remaja usia 17-19 tahun sebanyak 191.380 orang, dengan transaksi mencapai Rp 282 miliar," ujarnya, Jumat (26/7/2024).

Secara keseluruhan, sambung dia, terdapat 197.054 anak dari usia kurang dari 11-19 tahun yang bermain judol, dengan total depositnya Rp293,4 miliar.

Selain terjerat judi online, PPATK juga mengemukakan fakta puluhan ribu anak terjerat prostitusi online.

Hal ini disampaikan Ivan, seusai penandatanganan nota kesepahaman dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"PPATK menemukan dugaan 24.000 anak usia 10-18 tahun terlibat dalam transaksi prostitusi," ujarnya.

Menurut dia, dari 24.000 anak itu, ada 130.000 transaksi yang nilainya mencapai Rp127 miliar.

Ivan juga mengatakan, risiko anak terpapar pornografi pun menjadi salah satu perhatian PPATK.

"Transaksi pornografi anak dalam 2 tahun terakhir hampir mencapai Rp5 miliar," ucapnya.

Respon KPAI

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, meminta agar penanganan anak yang terlibat judi online dilakukan berdasarkan pendekatan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Jasra mengatakan keterlibatan anak-anak dalam judi dan prostitusi online berpotensi menjadi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Ia meminta agar anak-anak yang terlibat judi online direhabilitasi secara tuntas.

"Jika anak terlibat, katakanlah berhadapan dengan hukum, kita berharap aparat hukum melakukan pendekatan undang undang sistem peradilan pidana anak dan tentu anak-anak akan direhabilitasi secara tuntas," ujar Jasra dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Dirinya menilai keterlibatan anak-anak dalam judi online bisa diakibatkan orang tuanya.

Kondisi ekonomi, kata Jasra, dapat memaksa anak terjerumus ke dalam permainan judi online.

"Mungkin saja karena bapaknya judi maka anaknya juga diajak. Karena bapaknya judi, maka anaknya diminta menampung hasil judi itu," ungkap Jasra. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPAI Minta Anak yang Terjerat Judi Online Direhabilitasi

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved