Berita Nasional

BREAKING NEWS: Setelah NU, Kini Muhammadiyah Putuskan Terima Konsesi Tambang dari Pemerintah

PP Muhammadiyah akhirnya memutuskan menerima konsesi tambang dari pemerintah. Sebelumnya, ormas Nahdlatul Ulama (NU) telah terlebih dulu menerima.

|
Istimewa
Ilustrasi Muhammadiyah - Muhammadiyah mengikut jejak NU soal konsesi tambang dari pemerintah. Pada akhirnya, PP Muhammadiyah akhirnya memutuskan menerima konsesi tambang dari pemerintah, setelah mereka menggelar rapat pleno pada Sabtu (13/7/2024) kemarin. 

Yurisprudensinya jelas dapat dilihat dari banyak putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang memerintahkan pemerintah mengembalikan IUP kepada badan usaha pemilik sebelumnya.

"Sehingga pemerintah seharusnya memberikan kesempatan terlebih dahulu dan memperjelas status IUP yang dicabut sebelumnya. Pasal 40 (4) UU Minerba menyatakan bahwa pemegang IUP yang menemukan komoditas tambang yang diberikan kesempatan prioritas pengusahaannya," kata Ilham, dilansir dari Kontan.

Kemudian, kata Ilham, ormas keagamaan bukan merupakan subjek yang berhak IUP menurut Undang-Undang Minerba.

Pemberian IUP apalagi mineral dan batu bara, saat ini harus melalui lelang yang dilakukan secara terbuka untuk di ikuti badan usaha lainnya.

Prioritas dimenangkan lelang hanya diberikan kepada BUMN bukan ormas.

Lebih lanjut, wacana pemberian IUP kepada ormas tidak memiliki dasar, kriteria dan urgensi yang jelas.

Sementara di sisi lain, dampak ketidakpastian hukum dan berusaha pada sektor pertambangan terus terjadi sejak dilakukannya pencabutan IUP secara masif.

"Sengketa hukum, wilayah dan kepemilikan menjadi sesuatu yang sangat mungkin terjadi jika pembagian IUP kepada Ormas tetap dilakukan," ujar Ilham.

Ia menambahkan, sesuai dengan tipologi usahanya yang kompleks, sektor tambang memerlukan keahlian dan modal yang cukup.

Tidak ada yang bisa menjamin bahwa pengusahaan tambang oleh ormas keagamaan dapat berdampak lebih positif bagi negara.(*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved