Berita Nasional
BREAKING NEWS: Setelah NU, Kini Muhammadiyah Putuskan Terima Konsesi Tambang dari Pemerintah
PP Muhammadiyah akhirnya memutuskan menerima konsesi tambang dari pemerintah. Sebelumnya, ormas Nahdlatul Ulama (NU) telah terlebih dulu menerima.
Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan ormas mengelola usaha pertambangan, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin, 22 Juli lalu.
Dalam rapat pleno dua pekan yang lalu, PP Muhammadiyah mengkaji kebijakan pemerintah soal izin tambang untuk ormas keagamaan dan memutuskan sikap untuk menerima tawaran tersebut.
“Muhammadiyah siap menerima dan siap mengelola,” ujar Anwar Abbas.
Keputusan Muhammadiyah untuk menerima IUP ini menimbulkan harapan bahwa pengelolaan tambang dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip yang bertanggung jawab, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat setempat.
Dengan demikian, Muhammadiyah diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam bidang pertambangan sambil tetap menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan lingkungan.
Upaya Jokowi jaga pengaruh
Terpisah, obral Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, dinilai sebagai siasat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjaga pengaruh.
Sama sekali bukan untuk meningkatkan kesejahteraan umat atau masyarakat.
Hal ini disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) yang mengkritik langkah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam PP Nomor 25 tersebut, terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Koordinator Jatam Nasional, Melky Nahar, menyebutkan, pemberian izin usaha tambang untuk ormas bukan bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama atau terkait pembukaan lapangan pekerjaan.
“Jatam melihatnya tidak dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan bersama karena yang namanya tambang itu kan padat modal dan padat teknologi begitu kan."
"Dia sama sekali tidak berdampak pada kesejahteraan, salah satunya misalnya terkait dengan pembukaan lapangan kerja,” ujar Melky di program Sapa Indonesia Petang Kompas TV, Minggu (2/6/2024).
Oleh karena itu, dia menilai bahwa penerbitan PP tersebut lebih memiliki tujuan politik, yakni menjaga pengaruhnya setelah lengser dari jabatan Presiden RI.
“Sehingga, alih-alih ini berdampak pada kesejahteraan, yang terjadi saya kira ini bisa dibaca sebagai siasat politik jokowi untuk menjaga pengaruh politiknya pasca tidak lagi menjabat pada Oktober mendatang,” kata Melky.
Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
![]() |
---|
Ihwal Kedaulatan Energi Nasional, Dewan Penasihat PP Sebut Lifting Migas sebagai Solusi |
![]() |
---|
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.