Berita Nasional
BREAKING NEWS: Setelah NU, Kini Muhammadiyah Putuskan Terima Konsesi Tambang dari Pemerintah
PP Muhammadiyah akhirnya memutuskan menerima konsesi tambang dari pemerintah. Sebelumnya, ormas Nahdlatul Ulama (NU) telah terlebih dulu menerima.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akhirnya memutuskan untuk menerima konsesi tambang dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, ormas keagamaan terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) telah terlebih dulu menyatakan menerima konsesi tambang dari pemerintah.
Keputusan ini diambil setelah PP Muhammadiyah menggelar rapat pleno yang berlangsung pada Sabtu (13/7/2024) kemarin.
Baca juga: Jaringan Gusdurian Tegas Tolak Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan: Banyak Risiko Turunan
Baca juga: Tolak Kebijakan Obral Izin Tambang, PMKRI Semarang: Jokowi Berupaya Suap Ormas Keagamaan
Baca juga: Obral Izin Tambang untuk Ormas, Siasat Jokowi Jaga Pengaruh, Jatam: Bukan untuk Kesejahteraan
Demikian disampaikan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang UMKM, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lingkungan Hidup, Anwar Abbas.
Anwar Abbas mengatakan, melalui berbagai pertimbangan dalam rapat pleno, pada akhirnya diputuskan PP menerima izin usaha pertambangan (IUP) yang ditawarkan oleh pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
“Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui,” kata Anwar, sebagaimana dilansir Tribunmuria.com, Kamis (25/7/2024) dari pwmjateng.com.
Meski menerima konsesi tambang, kata Anwar, Muhammadiyah memberikan catatan penting.
Antara lain, terkait dengan lingkungan dan hubungan dengan masyarakat setempat.
Anwar Abbas menekankan bahwa pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah harus dilakukan dengan menjaga lingkungan.
“Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong masalah lingkungan, dampaknya diminimalisir,” ujarnya.
Selain itu, Muhammadiyah juga harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat yang terdampak oleh tambang tersebut.
Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengingatkan bahwa pengelolaan tambang harus memperhatikan perhitungan yang matang dan tidak didasarkan pada emosi semata.
“Di situ ada hitung-hitungannya,” tambah Anwar.
Keputusan Muhammadiyah ini mengikuti kebijakan pemerintah yang menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
![]() |
---|
Ihwal Kedaulatan Energi Nasional, Dewan Penasihat PP Sebut Lifting Migas sebagai Solusi |
![]() |
---|
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.