Berita Semarang

Tolak Kebijakan Obral Izin Tambang, PMKRI Semarang: Jokowi Berupaya Suap Ormas Keagamaan

PMKRI menilai obral izin usaha pertambangan sebagai upaya Presiden Jokowi menyuap ormas keagamaan agar tidak kritis terhadap kebijakan pemerintah.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
ET EnergyWorld
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan batubara. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Semarang menolak 'obral' konsesi tambang oleh pemerintah kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Meski masuk dalam daftar penerima, PMKRI tetap menolak kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) 'obral' Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas.

PMKRI mempunyai alasan menolak kebijakan Jokowi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Baca juga: Ihwal Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Ketua Umum PBNU: Terima Kasih Presiden Jokowi

Baca juga: Pemberian Izin Tambang Batu Bara untuk PBNU Dikirtik, Pusesda: Bertentangan dengan Undang-undang

Baca juga: Izin Usaha Pertambangan Batu Bara untuk PBNU segera Terbit, Jokowi Perbolehkan Ormas Kelola Tambang

"Kami tolak Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut, sekaligus mengecam pemerintah Jokowi karena berupaya menyuap ormas keagamaan dengan izin pertambangan," ujar Ketua Presidium PMKRI Cabang Semarang, Natael Bremana dalam keterangan tertulis, Rabu (5/6/2024).

Bremana menyebut, ada beberapa alasan mengapa menolak tawaran menggiurkan dari pemerintah tersebut.

Alasan itu, lanjut dia, ormas keagamaan tidak memiliki keahlian di bidang pengelolaan tambang dan bisa
dipastikan pengelolaan tambang tetap dilakukan oleh pebisnis tambang profesional. 

Kemudian, ada potensi konflik horizontal antarsesama ormas keagamaan, potensi konflik antara ormas keagamaan dengan ormas non keagamaan yang merasa iri atas perlakuan negara yang tidak adil akan muncul. 

Potensi munculnya konflik antarmasyarakat yang terdampak lingkungan pertambangan dengan ormas keagamaan juga akan muncul. 

Berikutnya mereduksi nilai-nilai institusi masyarakat seperti ormas keagamaan yang seharusnya bekerja, sebagai pengawas kritis pemerintah, mengawal keadilan nilai-nilai sosial dan moralitas masyarakat. 

"Ormas juga bertugas memastikan distribusi pengelolaan tambang dibagikan kepada rakyat seluas-luasnya, bukan saja kepada ormas keagamaan yang jumlah tidak sebanyak masyarakat pada umumnya," tuturnya. 

Menurut Bremana, langkah pemerintah membagikan izin pengelolaan tambang adalah cara untuk meredam kekritisan ormas terhadap pemerintah, agar mereka sibuk mengurus tambang dan menelantarkan nilai- nilai perjuangan kemasyarakatan. 

Atas dasar hal tersebut, kata dia, seharusnya ormas keagamaan tersinggung, marah, dan mengecam keras pemerintah.

"Sebab pemerintah berupaya menyuap ormas keagamaan dengan hal-hal pragmatisme & menghilangkan nilai-nilai perjuangan terbentuknya ormas diawal," bebernya. (Iwn)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved