Berita Nasional
Jaringan Gusdurian Tegas Tolak Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan: Banyak Risiko Turunan
Jaringan Gusdurian tegas tolak kebijakan Presiden Jokowi obral izin tambang untuk ormas keagamaan, karena dinilai akan timbulkan banyak risiko turunan
TRIBUNMURIA.COM - Jaringan Gusdurian tegas menolak kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) 'obral' izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
'Cawe-cawe' ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang berpotensi menimbulkan banyak risiko turunan, di antaranya adalah ketegangan sosial di akar rumput.
Pokja Keadilan Ekologi Jaringan Gusdurian, Inayah Wulandari Wahid, mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) untuk memberi izin tambang kepada ormas keagamaan bertentangan dengan UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Disebutkan Inyaha Wahid, UU Minerba mengatur tentang pemberian izin usaha tambang, di mana penerima izin usaha tambang adalah badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang.
"DItengarai ada proses pengambilan keputusan penyelenggara negara yang berpotensi penyalahgunaan kewenangan," kata Inayah, dalam keterangan yang diterima Tribunmuria.com, Rabu (12/6/2024).
Putri bungsu Presiden ke-4 Indonesia Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini, menyatakan industri pertambangan di Indonesia penuh dengan tantangan lingkungan dan etika, termasuk degradasi lahan, penggundulan hutan, dan penggusuran masyarakat lokal.
"Jaringan Gusdurian telah mendampingi berbagai kasus semacam ini, seperti kasus Wadas, Kendeng, Tumpang Pitu, Gorontalo, Pandak Bantul, Banjarnegara, Mojokerto, dan lain-lain," paparnya.
Pelibatan organisasi keagamaan sebagai entitas penerima ‘hadiah’ izin pertambangan oleh Presiden Jokowi memunculkan diskursus tentang peran organisasi kemasyarakatan, yang selama ini sebagai penjaga moral etika bangsa.
Ttermasuk dalam hidup bermasyarakat dan penyelenggaraan negara, termasuk di dalamnya kebijakan industri ekstraktif.
"Idealnya, organisasi keagamaan terus mengingatkan pemerintah untuk mengambil setiap kebijakan berbasis prinsip etik," ucapnya.
"Selain itu, keterlibatan organisasi keagamaan dalam sektor pertambangan menimbulkan banyak risiko turunan," sambung dia.
Dibeberkan lebih lanjut, watak organisasi keagamaan yang memiliki banyak pengikut di akar rumput, sementara industri pertambangan memiliki watak seperti di atas, membuat keterlibatan organisasi keagamaan berpotensi menciptakan ketegangan sosial apabila terjadi persoalan di tingkat lokal.
Ditambah lagi jumlah organisasi keagamaan yang jumlahnya sangat banyak, termasuk di daerah-daerah, sehingga sangat mungkin terjadi kerumitan pada tingkat pelaksanaan yang bisa berujung kepada makin besarnya penyalahgunaan wewenang pengambil kebijakan.
Di sisi lain, saat ini banyak negara di dunia yang mulai mencari energi alternatif agar ketergantungan pada batu bara bisa dihentikan dalam beberapa tahun ke depan.
Aktivitas tambang batu bara secara global sudah dikategorikan sebagai bahan bakar kotor dikarenakan prosesnya yang merusak alam dan menghasilkan polutan berbahaya.
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Ihwal Putusan MK Pisahkan Pemilihan Umum, Zulfikar: Sebut Momen Penyesuaian Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Mau Berwisata Keliling Pulau Dewa Lebih Santai dan Nymana? Bali Touristic Sarankan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.