Berita Pati

Keberadaan WNA di Pati Raya Meningkat karena Hal Ini, Imigrasi Deportasi 4 Orang Asing

Keberadaan WNA di Pati Raya meningkat, karena banyak bermunculan perusahaan asing. Kantor Imigrasi Pati deportasi 4 orang asing yang salahgunakan izin

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Kepala Kantor Imigrasi Pati Ahmad Zaeni ketika diwawancarai seusai kegiatan Media Gathering di Aula Kanim Pati, Rabu (17/7/2024). 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Upah minimum yang tergolong rendah dan tenaga kerja yang melimpah menjadi daya tarik bagi investor asing untuk menanamkan modal di wilayah kerja Kantor Imigrasi (Kanim) Pati.

Banyak perusahaan-perusahaan milik investor asing yang berdiri di wilayah kerja Kanim Pati yang meliputi Pati, Rembang, Jepara, dan Blora.

Hal tersebut diamini oleh Kepala Kanim Pati, Ahmad Zaeni.

Kondisi ini juga berdampak terhadap peningkatan jumlah Warga Negara Asing (WNA). 

Banyak WNA yang bekerja menjadi tenaga ahli di pabrik-pabrik milik investor asing.

Menurut Zaeni, peningkatan jumlah WNA saat ini berada di kisaran 10 sampai 20 persen.

"Pada 2023 kami melakukan pelayanan terhadap WNA ada 1.200 lebih. Tahun ini, semester pertama (Januari-Juni), ada 530 WNA yang kami layani."

"Pelayanannya meliputi izin tinggal, perpanjangan izin tinggal, penyatuan keluarga, dsb," jelas dia ketika diwawancarai usai kegiatan Media Gathering di Aula Kanim Pati, Rabu (17/7/2024).

Menurut Zaeni, di wilayah kerjanya, konsentrasi WNA paling banyak di Kabupaten Jepara.

"Rata-rata pekerja, ada juga yang penyatuan keluarga, menikah dengan WNI. Tapi paling banyak tenaga kerja," ucap dia.

Zaeni mengamini bahwa tren peningkatan WNA di wilayah kerja Kanim Pati selaras dengan kemunculan perusahaan-perusahaan milik investor asing.

"Itu pasti. Kami melihat di wilayah kerja Kanim Pati, Pati, Rembang, Jepara, dan Blora untuk tingkat upah masih terjangkau oleh investor, maka banyak yang buka perusahaan di sini. Dari segi upah terjangkau, tenaga kerja juga melimpah," kata dia.

Zaeni mengimbau para WNA dan juga perusahaan yang mempekerjakan mereka untuk benar-benar mematuhi aturan keimigrasian.

Perizinan tinggal harus benar-benar sesuai peruntukannya.

Tahun ini, pihaknya sudah mendeportasi empat orang WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.

Empat orang WNA tersebut berasal dari Tiongkok dan India. Mereka bekerja di wilayah Jepara dan Rembang namun menyalahi izin tinggal. (mzk)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved