Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Keluar dari Rumah Wali Kota Semarang Mbak Ita, Petugas KPK Bawa Dua Koper dan Satu Kardus

Sejumlah petugas KPK dengan menumpang 5 mobil geledah rumah pribadi Mbak Ita di Bukitsari Semarang. Petugas sita dokumen dalam 2 koper dan 1 kardus.

TribunMuria.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
KPK membawa dua koper dan satu dus seusai menggeledah rumah pribadi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), di Jalan Bukit Duta Bukitsari, Rabu (17/7/2024). 

Dikatakannya hingga waktu yang cukup lama, petugas antirasuah belum juga pergi dari kediaman Wali Kota.

Menurutnya, petugas KPK banyak berkumpul di rumah nomor 18 yang dijadikan temapt Sekolah Berkebun.

"Paling ramai di situ," kata dia.

Ditetapkan sebagai tersangka

Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/7/2024).

Ketiga orang lain tersebut adalah suami dari Mbak Ita, Alwin Basri, yang merupakan politisi PDIP dan Ketua Komisi D DPRD Jateng; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Semarang, Martono; dan pihak satu pihak swasta lainnya, Rahmat U. Djangkar.

KPK juga telah mencekal keempat orang tersebut bepergian ke luar negeri, selama 6 bulan ke depan.

Komisi antirasuah menyebut, keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Tessa mengatakan ada tiga perkara yang sedang diusut di Pemkot Semarang.

Pertama, yakni kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.

Kedua, ihwal dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap status empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Asep mengatakan empat orang yang dicegah sudah berstatus tersangka.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved