Berita Jateng

Polda bersama Menteri ATR/BPN Bongkar Mafia Tanah di Jateng, Ahmad Luthfi: Beri Kepastian Hukum

Polda Jateng bersama Satgas Mafia Tanah dan Kementrian ATR/BPN membongkar kasus mafia tanah di Jawa Tengah, yang merupakan kasus terbesar nasional.

Istimewa
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (kanan); bersama Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY, tengah); saat konferensi pers ungkap kasus mafia tanah di Mapolda Jateng, Senin (15/7/2024). 

Dijelaskan oleh Menteri ATR BPN untuk Kasus pertama di Polda Jateng melibatkan pemalsuan akta otentik yang berkaitan dengan dunia usaha dan investasi di Kabupaten Grobogan.

Kasus kedua adalah penipuan serta penggelapan dana transaksi jual beli tanah kavling rumah di Kota Semarang.

"Untuk kasus pertama, objek masalah adalah lahan eks HGB seluas 82,6 hektar dengan tersangka DB (66), direktur PT Azam Anugerah Abadi (AAA), sementara korbannya adalah PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB). Sementara itu untuk kasus kedua melibatkan tersangka DBP (34) di Kota Semarang," jelas AHY.

"Kasus DB telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi, sementara kasus DBP sudah masuk tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya.

Mengakiri acara, himbauan kepada masyarakat dari Kapolda Jateng untuk selalu waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang terkait dengan tanah dan melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Keselamatan dan keamanan tanah Anda adalah prioritas kami, Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa hak-hak Anda terlindungi dari tindakan mafia tanah,” tandas Kapolda Jateng. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved