Jumat, 22 Mei 2026

Berita Semarang

Gangster Mafia Dubai Ditangkap Polisi di Semarang, Serang Warga di Kalipancur

Anggota gangster Mafia Dubai ditangkap polisi, setelah membabi buta serang warga di Kelurahan Kalipancur, Kota Semarang.

Tayang:
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Iwan Arifianto
AK (19) pentolan dari gangster Mafia Dubai ditangkap polisi setelah membabibuta menyerang warga di Kalipancur. 

Anggota gangster Mafia Dubai ditangkap polisi, setelah membabi buta serang warga di Kelurahan Kalipancur, Kota Semarang.

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Unit VI Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang meringkus seorang pemuda beriinisial AK (19) pentolan dari gangster Mafia Dubai.

AK ditangkap polisi lantaran menyerang warga yang sedang melintas, ketika kelompoknya tawuran dengan geng lainnya, di Kampung Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Minggu (9/6/2024) dini hari.

"Iya kelompok kami namanya Mafia Dubai ada sebanyak 10 orang menyerang ke daerah Kalipancur," kata tersangka.

Kejadian tawuran antardua kelompok gangster tersebut ternyata berimbas kepada warga yang melintas. 

Sewaktu kejadian ada dua orang warga yang melintas mengendarai sepeda motor di area tawuran yang dikira kelompok tersangka adalah bagian dari kelompok musuh.

"Kami kejar dan melemparkan  bambu ke arah mereka, kami tidak tahu bahwa itu bukan kelompok sana," jelasnya.

Kanit PPA Polrestabes Semarang AKP Agus Tri Yulianto mengatakan, para saksi yang dikejar oleh kelompok tersangka tidak terima lalu berpura-pura menjadi polisi.

Kelompok tersangka ketakutan lalu kabur melarikan diri. Kondisi itu dimanfaatkan oleh para saksi untuk mengejar balik kelompok tersangka.

"Para saksi mengejar sempat dilempari bambu 2,5 meter tapi berhasil menghindar."

"Tersangka tertangkap karena motornya tiba-tiba mogok," jelasnya, Sabtu (22/6/2024).

Dari tangan tersangka, polisi menyita pula barang bukti berupa celurit, corbek sepanjang 1 meter dan sebilah bambu sepanjang 2,5 meter.

Tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (Iwn)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved