Berita Nasional
Dana Tapera Rp567,4 Miliar Belum Dikembalikan kepada 124.960 Peserta, Mengalir ke Mana?
Temuan BPK mengungkap, dana Tapera senilai Rp567,4 miliar belum dikembalikan kepada 124.960 peserta. Apa alasannya? Ke mana dana ratusan miliar itu?
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Kebijakan pemotongan gaji hingga 3 persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menuai polemik.
Kiwari, data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terungkap, dana Tapera senilai lebih dari Rp567,4 miliar belum dikembalikan kepada 124.960 peserta.
Padahal, 124.960 orang tersebut sudah tidak aktif lagi kepesertaannya karena berbagai hal, di antaranya sudah pensiun atau bahkan ada yang meninggal dunia.
Baca juga: Polemik Tapera Potong Gaji 3 Persen Pekerja, DPR akan Panggil Para Pihak, Begini Kata Cak Imin
Baca juga: Serikat Buruh di Jateng Ini Tegas Tolak Tapera Potong Gaji 3 Persen: Kondisinya Tidak Tepat
Baca juga: Diisi Menteri dan Profesional, Komite Tapera Terima Gaji hingga Rp43 Juta Lebih Per Bulan
Diketahui, pengembalian dana menjadi salah satu manfaat yang ditawarkan kepada para pekerja yang menabung sebagai peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pengembalian dana simpanan pokok sekaligus hasil pemupukan akan dikembalikan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) saat masa kepesertaan berakhir.
Adapun masa kepesertaan Tapera berkahir bila peserta telah pensiun bagi pekerja, telah mencapai usia 58 tagun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, dan tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Laporan BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2021 pernah mengungkapkan sejumlah permasalahan di BP Tapera, salah satunya terkait pengembalian dana Tapera.
Hal itu tertuang dalam dokumen berjudul Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Di dalam laporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) ini, BPK menuliskan bahwa terdapat 124.960 peserta Tapera belum menerima pengembalian dana dengan total sebesar Rp567.457.735.810 (Rp567,4 miliar).
Kondisi itu terungkap setelah Tim BPK melakukan konfirmasi data dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero).
Padahal, 124.960 peserta Tapera tersebut sudah berakhir masa kepesertaannya karena meninggal atau pensiun sampai dengan Triwulan III Tahun 2021, namun masih tercatat sebagai peserta aktif.
Rinciannya, peserta Tapera meninggal 25.764 orang dengan total saldo Rp 91.035.338.854, dan peserta Tapera pensiun 99.196 orang dengan total saldo Rp 476.422.396.956.
"(Akibatnya) Pensiunan PNS/ahli warisnya sebanyak 124.960 orang tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp 567.457.735.810," tulis BPK.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan BKN dan Taspen itu, Tim BPK juga melakukan konfirmasi lanjutan kepada lima pemberi kerja.
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Ihwal Putusan MK Pisahkan Pemilihan Umum, Zulfikar: Sebut Momen Penyesuaian Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Mau Berwisata Keliling Pulau Dewa Lebih Santai dan Nymana? Bali Touristic Sarankan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.