Berita Nasional

Dana Tapera Rp567,4 Miliar Belum Dikembalikan kepada 124.960 Peserta, Mengalir ke Mana?

Temuan BPK mengungkap, dana Tapera senilai Rp567,4 miliar belum dikembalikan kepada 124.960 peserta. Apa alasannya? Ke mana dana ratusan miliar itu?

Warta Kota/Henry Lopulalan
ILUSTRASI: Uang - Temuan BPK mengungkap, dana Tapera senilai Rp567,4 miliar belum dikembalikan kepada 124.960 peserta. Apa alasannya? 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Kebijakan pemotongan gaji hingga 3 persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menuai polemik.

Kiwari, data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terungkap, dana Tapera senilai lebih dari Rp567,4 miliar belum dikembalikan kepada 124.960 peserta.

Padahal, 124.960 orang tersebut sudah tidak aktif lagi kepesertaannya karena berbagai hal, di antaranya sudah pensiun atau bahkan ada yang meninggal dunia.

Baca juga: Polemik Tapera Potong Gaji 3 Persen Pekerja, DPR akan Panggil Para Pihak, Begini Kata Cak Imin

Baca juga: Serikat Buruh di Jateng Ini Tegas Tolak Tapera Potong Gaji 3 Persen: Kondisinya Tidak Tepat

Baca juga: Diisi Menteri dan Profesional, Komite Tapera Terima Gaji hingga Rp43 Juta Lebih Per Bulan

Diketahui, pengembalian dana menjadi salah satu manfaat yang ditawarkan kepada para pekerja yang menabung sebagai peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pengembalian dana simpanan pokok sekaligus hasil pemupukan akan dikembalikan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) saat masa kepesertaan berakhir.

Adapun masa kepesertaan Tapera berkahir bila peserta telah pensiun bagi pekerja, telah mencapai usia 58 tagun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, dan tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Laporan BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2021 pernah mengungkapkan sejumlah permasalahan di BP Tapera, salah satunya terkait pengembalian dana Tapera.

Hal itu tertuang dalam dokumen berjudul Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Di dalam laporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) ini, BPK menuliskan bahwa terdapat 124.960 peserta Tapera belum menerima pengembalian dana dengan total sebesar Rp567.457.735.810 (Rp567,4 miliar).

Kondisi itu terungkap setelah Tim BPK melakukan konfirmasi data dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero).

Padahal, 124.960 peserta Tapera tersebut sudah berakhir masa kepesertaannya karena meninggal atau pensiun sampai dengan Triwulan III Tahun 2021, namun masih tercatat sebagai peserta aktif.

Rinciannya, peserta Tapera meninggal 25.764 orang dengan total saldo Rp 91.035.338.854, dan peserta Tapera pensiun 99.196 orang dengan total saldo Rp 476.422.396.956.

"(Akibatnya) Pensiunan PNS/ahli warisnya sebanyak 124.960 orang tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp 567.457.735.810," tulis BPK.

Berdasarkan hasil konfirmasi dengan BKN dan Taspen itu, Tim BPK juga melakukan konfirmasi lanjutan kepada lima pemberi kerja.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved