Berita Nasional

Diisi Menteri dan Profesional, Komite Tapera Terima Gaji hingga Rp43 Juta Lebih Per Bulan

Komite Tapera yang terdiri dari profesional dan menteri menerima gaji hingga Rp43 juta per bulan, di tengah polemik iuran Tapera hingga 3 persen.

|
kneks.go.id
Ilustrasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga 3 persen dari besarn gaji pekerja, menuai polemik dan pro kontra.

Di tengah polemik iuran, pengurus dan komite BP Tapera akan menikmati gaji hingga Rp43 juta per bulan.

Komite BP Tapera akan diisi oleh kalangan profesional dan menteri sebagai pejabat ex efficio.

Baca juga: Polemik Tapera Potong Gaji 3 Persen Pekerja, DPR akan Panggil Para Pihak, Begini Kata Cak Imin

Baca juga: Serikat Buruh di Jateng Ini Tegas Tolak Tapera Potong Gaji 3 Persen: Kondisinya Tidak Tepat

Perdebatan memuncak setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.

Yang bikin meradang, PP tersebut akan memaksa perusahaan memotong gaji pekerja.

Disebutkan, iuran Tapera ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen, rinciannya 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.

Kewajiban iuran Tapera tersebut menambah daftar potongan gaji yang diterima karyawan.

Mengingat gaji pekerja di Indonesia sudah terpotong untuk pajak PPh Pasal 21, BPJS Kesehatan, dan BP Jamsostek.

Penolakan pun tak hanya datang dari masyarakat luas yang jadi pekerja.

Banyak dari kalangan pengusaha juga keberatan jika harus ikut menanggung iuran wajib tersebut.

Gaji Komite Tapera capai Rp43 juta

Untuk diketahui saja, pengelolaan Tapera sendiri berada di bawah BP Tapera.

Dulunya, badan ini bernama Bapertarum yang hanya mengelola dana perumahan para PNS.

Mengutip laman resminya, pengurus Tapera sendiri terdiri dari komite dan komisioner.

Untuk posisi komite diisi beberapa pejabat negara ex officio menteri, misalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved