Berita Nasional

Diisi Menteri dan Profesional, Komite Tapera Terima Gaji hingga Rp43 Juta Lebih Per Bulan

Komite Tapera yang terdiri dari profesional dan menteri menerima gaji hingga Rp43 juta per bulan, di tengah polemik iuran Tapera hingga 3 persen.

|
kneks.go.id
Ilustrasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). 

Anggita Komite Tapera lainnya adalah Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Anggota Komisioner OJK Frederica Widyasari, dan sebagian diisi profesional.

Sementara petinggi lainnya dalam struktur organisasi BP Tapera adalah komisioner dan deputi komisioner.

Yang mana Komisioner Tapera saat ini adalah Heru Pudyo Nugroho yang tercatat merupakan pejabat eselon Kementerian Keuangan.

Gaji para Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.

Disebutkan dalam Pasal 2 Perpres Nomor 9 Tahun 2023, Komite Tapera berhak mendapatkan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja.

Insentif juga didapatkan oleh Komisioner Tapera.

Dalam Pasal 3, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp43,34 juta.

Lalu anggota dengan posisi Ketua Komite Tapera yang jabatannya ex officio dari unsur menteri sebesar Rp32,5 juta.

Sementara menteri lainnya yang menjabat ex officio di BP Tapera berhak atas honor sebesar Rp29,25 juta per bulannya.

Besaran tersebut baru menghitung honorarium saja, artinya komite juga masih mendapatkan penghasilan berupa insentif, tunjangan, dan manfaat tambahan lainnya.

Untuk tunjangan yang diterima pengurus BP Tapera antara lain THR yang nominalnya satu kali honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi, dan tunjangan lainnya.

"Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan," tulis Pasal 2 ayat (2). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gaji Komite Tapera Capai Rp 43 Juta Sebulan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved