Berita Nasional

Ihwal Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Ketua Umum PBNU: Terima Kasih Presiden Jokowi

Ketua Umum PBNU Gus Yahya ucapkan terima kasih atas izin tambang yang diberikan Presiden Jokowi kepada ormas keagamaan, menurutnya ini langkah berani.

REUTERS/Ilya Naymushin
Ilustrasi kegiatan usaha tambang batu bara - Ketua Umum PBNU Gus Yahya ucapkan terima kasih atas izin tambang yang diberikan Presiden Jokowi kepada ormas keagamaan, menurutnya ini langkah berani. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) memberikan respons berbeda terkait kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokow) yang memperbolehkan ormas keagamaan mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas kebijakan, yang disebutnya sebagai langkah berani itu.

Sementara, Muhammadiyah memilih untuk berhati-hati dan menakar kemampuan untuk menjalankan usaha pertambangan.

Baca juga: Obral Izin Tambang untuk Ormas, Siasat Jokowi Jaga Pengaruh, Jatam: Bukan untuk Kesejahteraan

Baca juga: Pemberian Izin Tambang Batu Bara untuk PBNU Dikirtik, Pusesda: Bertentangan dengan Undang-undang

Baca juga: Izin Usaha Pertambangan Batu Bara untuk PBNU segera Terbit, Jokowi Perbolehkan Ormas Kelola Tambang

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha tambang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 83A ayat (1), disebutkan bahwa ormas keagamaan mendapat izin mengelola tambang dalam rangka meningkatan kesejahteraan masyarakat.

Nantinya, ormas keagamaan akan mendapatkan izin kelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Lantas, bagaimana respons ormas keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama terkait izin kelola tambang tersebut?

Respons NU

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menilai, keputusan Jokowi memberikan izin tambang kepada ormas sebagai langkah yang berani.

Menurut Gus Yahya, sapaan akrabnya, kebijakan ini memperluas akses manfaat terhadap sumber daya alam (SDA).

"Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” kata dia, diberitakan Kompas.com, Senin (3/6/2024).

Gus Yahya juga menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi keputusan Jokowi memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas.

“PBNU berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” ungkap Gus Yahya.

Menurutnya, PBNU memiliki tanggung jawab menggunakan izin tambang dengan sebaik-baiknya.

"Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” terangnya.

Gus Yahya menambahkan, PBNU memiliki jaringan organisasi yang terstruktur dari pusat hingga tingkat daerah, serta ditambah layanan masyarakat dari berbagai bidang.

Jaringan tersebut, katanya, bisa menjadi medium untuk menyalurkan manfaat dari tambang yang diberikan negara.

"Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” pungkasnya.

Respons MUI

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas menilai, pemberian izin kelola tambang untuk ormas keagamaan merupakan hal positif.

Menurutnya, UUD 1945 mengamanatkan pemerintah mengelola sumber daya alam Indonesia untuk kemakmuran rakyat.

Namun, pemerintah selama ini baru memercayakan pengelolaan tambang kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan.

"Dengan keluarnya SK (surat keputusan) baru tersebut, ada terobosan pemerintah yang perlu diapresiasi karena dalam SK itu ormas-ormas keagamaan yang selama ini sudah berbuat banyak bagi bangsa dan negara diberi kesempatan oleh pemerintah untuk ikut mengelola tambang," tutur Anwar kepada Kompas.com, Sabtu (1/6/2024).

Aturan baru ini memungkinkan ormas keagamaan untuk bisa memperoleh sumber pendapatan lain demi mendukung kegiatannya dalam melindungi, mencerdaskan, dan mensejahterakan rakyat.

Sebab, ormas keagamaan terkadang tidak memiliki dana yang cukup, sehingga kesulitan melindungi rakyat, membantu korban bencana alam, dan mencerdaskan bangsa.  

Padahal, ormas keagamaan selama ini banyak berperan membantu tugas pemerintah dengan mendirikan sekolah dan rumah sakit.

Di sisi lain, Anwar juga menilai pemerintah belum sanggup melakukan tugas tersebut secara mandiri.

Ini dibuktikan dengan sekolah dan rumah sakit yang didirikan pemerintah masih jauh dari kebutuhan.

"Untuk itu, agar ormas keagamaan ini dapat melaksanakan maksud dan tujuannya dengan sebaik-baiknya, maka ormas-ormas tersebut secara finansial haruslah dibuat kuat."

"Saya melihat SK yang baru dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini merupakan bagian dari usaha itu," imbuh Anwar.

Dia berharap, izin kelola tambang yang diberikan ke ormas keagamaan dapat digunakan untuk memberdayakan masyarakat, sehingga membuat Indonesia menjadi negara maju, beradab, dan berkeadilan.

Respons Muhammadiyah

Sementara itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, pemberian izin kelola tambang ke ormas keagamaan merupakan wewenang pemerintah.

“Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” tegas Mu’ti, dikutip dari laman Muhammadiyah.or.id, Minggu (2/6/2024).

Mu’ti mengungkapkan, sampai saat ini belum ada pembicaraan antara pemerintah dengan Muhammadiyah terkait kemungkinan pengelolaan tambang.

Pihaknya pun belum membahas penawaran izin kelola tambang tersebut.

“Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah, akan dibahas dengan seksama,” tambahnya.

Mu’ti menekankan, Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri jika nantinya akan mendapatkan izin kelola tambang.

Pasalnya, dia ingin pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara. 

Dinilai bertentangan dengan undang-undang

Terpisah, Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) menyoroti pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pusesda menilai, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan, termasuk di antaranya kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Demikian disampaikan Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) Ilham Rifki.

Ilham mengatakan, IUP yang akan dibagikan merupakan hasil dari pencabutan sebelumnya, yang secara hukum terbukti tidak sesuai prosedur dan kewenangannya.

Yurisprudensinya jelas dapat dilihat dari banyak putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang memerintahkan pemerintah mengembalikan IUP kepada badan usaha pemilik sebelumnya.

"Sehingga pemerintah seharusnya memberikan kesempatan terlebih dahulu dan memperjelas status IUP yang dicabut sebelumnya. Pasal 40 (4) UU Minerba menyatakan bahwa pemegang IUP yang menemukan komoditas tambang yang diberikan kesempatan prioritas pengusahaannya," kata Ilham, dilansir dari Kontan.

Kemudian, kata Ilham, ormas keagamaan bukan merupakan subjek yang berhak IUP menurut Undang-Undang Minerba.

Pemberian IUP apalagi mineral dan batu bara, saat ini harus melalui lelang yang dilakukan secara terbuka untuk di ikuti badan usaha lainnya.

Prioritas dimenangkan lelang hanya diberikan kepada BUMN bukan ormas.

Lebih lanjut, wacana pemberian IUP kepada ormas tidak memiliki dasar, kriteria dan urgensi yang jelas.

Sementara di sisi lain, dampak ketidakpastian hukum dan berusaha pada sektor pertambangan terus terjadi sejak dilakukannya pencabutan IUP secara masif.

"Sengketa hukum, wilayah dan kepemilikan menjadi sesuatu yang sangat mungkin terjadi jika pembagian IUP kepada Ormas tetap dilakukan," ujar Ilham.

Ia menambahkan, sesuai dengan tipologi usahanya yang kompleks, sektor tambang memerlukan keahlian dan modal yang cukup.

Tidak ada yang bisa menjamin bahwa pengusahaan tambang oleh ormas keagamaan dapat berdampak lebih positif bagi negara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved