Berita Pati

Indonesia Darurat Judi Online, Terapi Hipnotis Bisa Solusi? Begini Kata Pakar Hipnosis

Indonesia darurat judi onlie. Hipnotis bisa jadi alternatif solusi mengatasi kencaduan judi online? Begini kata pakar hipnosis

Istimewa
Pakar hipnotis Risyad Fauzie, Roni De Laserna, dan Ginu Samodra. 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Judi online sudah menjadi masalah gawat di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi bahkan menyebut bahwa Indonesia sudah dalam status Darurat Judi Online.

Dalam rilis pada unggahan di media sosial resminya, Kominfo mengutip temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai perputaran uang di bisnis judi online

Disebutkan, terdapat uang sebesar Rp327 triliun yang beredar terkait judi online sepanjang 2023.

Disebutkan pula bahwa jumlah pengguna judi online di Indonesia mencapai 2,7 juta orang.

Yang lebih memprihatinkan, dari jumlah tersebut, pengguna judi online didominasi anak-anak muda dengan rentang usia 17-20 tahun.

Pemerintah juga telah menggodok pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online untuk mengatasi persoalan ini secara komprehensif.

Hal tersebut merupakan upaya pemberantasan judi online di ranah makro.

Di ranah mikro, setidaknya di lingkungan keluarga, ada langkah yang bisa diupayakan untuk mengatasi judi online.

Antara lain dengan melakukan terapi hipnosis atau hipnoterapi terhadap subjek pecandu judi online.

Hal itu disampaikan oleh Pakar Hipnosis dan Pendiri Delaserna Hypnollution, Roni De Laserna.

Menurut pria yang memiliki nama asli Roni Firmansyah ini, judi online bersifat adiktif atau candu.

Sebagaimana pecandu objek lain, misalnya rokok dan minuman keras, penderita kecanduan judi online juga bisa disembuhkan lewat hipnoterapi.

Dalam workshop hipnotis yang banyak dia lakukan di berbagai kota, Roni mendapati bahwa banyak di antara pesertanya sengaja belajar padanya untuk menyembuhkan anggota keluarga yang kecanduan judi online.

Roni menyebut, kebanyakan peserta memang belajar hipnotis dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah di lingkungan keluarga masing-masing.

"Ada yang ingin mengatasi anak kecanduan gadget, kecanduan game, bahkan kecanduan judi online."

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved