Berita Nasional

Gerah, Sri Mulyani Copot Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Laporan Harta Kekayaannya Janggal

Kemenkeu akhirnya mencopot Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahean (REH). REH diduga menyembunyikan kekayaan dengan memanipulasi LHKPN

|
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Ilustrasi pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai. 

Wewenang Bea Cukai diambil alih

Berpegang pada Instruksi Presiden, diambil keputusan untuk mempercayakan sebagian wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada PT Surveyor Indonesia yang bekerja sama dengan sebuah perusahaan swasta asal Swiss bernama Societe Generale de Surveilance (SGS).

Ini artinya, banyak pegawai Bea Cukai terpaksa dirumahkan karena pekerjaan mereka diambil alih PT Surveyor Indonesia.

Kewenangan itu kemudian dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan diberlakukan secara efektif pada 1 April 1997.

Yang kemudian direvisi dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Kepabeanan. Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 juga memberikan kewenangan lebih besar kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi yang diembannya.

Dengan pemberlakuan Undang-Undang tersebut, produk hukum kolonial tidak berlaku lagi.

Begitu pula dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007, untuk menggantikan kelima ordonansi cukai lama. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenkeu Copot Kepala Bea Cukai Purwakarta, Ini Penyebabnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved