Berita Nasional

Gerah, Sri Mulyani Copot Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Laporan Harta Kekayaannya Janggal

Kemenkeu akhirnya mencopot Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahean (REH). REH diduga menyembunyikan kekayaan dengan memanipulasi LHKPN

|
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Ilustrasi pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) di bawah komanda Menteri Keuangan (Meneku) Sri Mulyani mengambil tindakan tegas, mencopot Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahean (REH).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) gerah dengan sejumlah kotroversi Rahmady yang laporan harta kekayannya dinilai janggal, hingga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menkeu Sri Mulyani.

REH diduga menyalahgunakan kewenangan serta punya benturan kepentingan pribadi saat menjalankan tugasnya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, keputusan pencopotan Kepala Bea Cukai Purwakarta itu diambil setelah hasil pemeriksaan internal.

Pada pemeriksaan internal, Bea Cukai menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang oleh REH.

"Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 9 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata dia, dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).

"Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang," sambungnya.

Pemeriksaan internal dilakukan Bea Cukai setelah REH dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atas dugaan laporan harta kekayaan yang janggal.

"Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik," tutur Nirwala.

Lebih lanjut, Nirwala memastikan Bea Cukai akan menjaga keberlanjutan pemberian layanan dan pelaksanaan pengawasan oleh Bea Cukai Purwakarta, di mana pelaksana harian kepala kantor akan segera ditetapkan.

"Segera akan ditunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantornya, agar operasional kantor tersebut tetap berjalan," kata Nirwala.

Sebagai informasi, REH dilaporkan ke KPK dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati oleh Wijanto Tritasana melalui kuasa hukumnya Andreas.

Ia menilai, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dibuat oleh REH tidak masuk akal. Berdasarkan dokumen LHKPN 2023, REH tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp6,39 miliar.

Angka itu dinilai tidak masuk akal, sebab Andreas bilang, REH memiliki perusahaan dengan total aset Rp60 miliar.

"Nah ini aset-aset yang sudah diberikan perusahaan ke istrinya atau beli ini didaftarkan atau tidak, ini yang kami tidak thahu," kata Andreas, ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved