Pilpres 2024

Menakar Potensi Putusan MK Kabulkan Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Perludem: Peluang Sama Besar

Perludem menilai peluang majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menerima dan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 sama besarnya.

|
Warta Kota
Personel Polri berjaga di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut Fadli, dalil-dalil yang akan dibuktikan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK terkait dengan persoalan konstitusionalitas dan masalah administrasi pencalonan Gibran.

Salah satu dasar hukum yang dipersoalkan dalam pencalonan Gibran adalah putusan MK Nomor 90 tahun 2023 tentang perubahan syarat batas usia calon presiden-calon wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu.

Putusan 90 yang dianggap kontroversial itu membuka jalan bagi Gibran bisa bersaing menjadi Cawapres nomor urut 2 mendampingi Prabowo dalam Pilpres 2024.

Di sisi lain, putusan 90 itu juga membuat Anwar Usman, yang juga merupakan paman Gibran, terbukti melakukan pelanggaran etik berat sehingga dicopot dari posisi Ketua MK.

Putusan 90 itu juga dianggap menjadi wujud praktik nepotisme dalam kancah politik nasional dan Pilpres.

Fadli juga menyoroti dugaan politisasi bantuan sosial (bansos), dan kekacauan manajemen pungut hitung dan rekap dalam Pilpres 2024.

"PR-nya yang perlu kita nanti, seberapa yakin hakim MK dengan bukti-bukti yang sudah diajukan di persidangan," ujar Fadli.

Fadli juga mengatakan, jika MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres maka menutup ruang buat mengoreksi hasil Pilpres 2024.

"Kalau ditolak, upaya untuk mengkoreksi hasil pemilu tinggal satu-satunya di MK, ya artinya kekacauan Pemilu 2024 tak lagi bisa dikoreksi," ucap Fadli. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kans MK Kabulkan atau Tolak Sengketa Pilpres Dinilai Sama Besar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved