Pilpres 2024
Menakar Potensi Putusan MK Kabulkan Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Perludem: Peluang Sama Besar
Perludem menilai peluang majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menerima dan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 sama besarnya.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai potensi majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024 cukup besar.
Menurut Perludem, jika MK mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024, maka itu menjadi ruang untuk mengoreksi pelaksanaan Pemilihan Presiden.
Namun, Perludem juga menilai, pelaung majelis hakim MK untuk menolak gugatan juga sama besarnya.
Hari ini, Senin (22/4/2024), bakal menjadi sorotan banyak pihak karena Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan sengketa perkara hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan bakal berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Saat ini terdapat 8 hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa hasil Pilpres 2024.
Para Hakim Konstitusi mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 6 April sampai 21 April 2024 sebelum membacakan putusan.
Putusan itu akan menentukan apakah gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD terhadap hasil Pilpres 2024 akan dikabulkan atau tidak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi Pilpres 2024, yakni pasangan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul.
Prabowo-Gibran meraih 96,214,691 suara atau 58,6 persen dari 164,227,475 suara sah.
Di tempat kedua diisi Anies-Muhaimin yang memperoleh 40,971,906 atau 24,9 persen, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 27,040,878 atau 16,5 persen.
Kedua kubu pesaing Prabowo-Gibran kemudian mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Potensi MK kabulkan gugatan
Menurut Program Manager Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, potensi MK mengabulkan atau menolak gugatan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 mempunyai peluang sama besar.
Sebab menurut dia, landasan dari masing-masing keputusan itu bergantung kepada pembuktian dalil-dalil gugatan.
"Kalau mengabulkan, nanti akan dilihat seberapa jauh dan seperti formula amar putusan yang dikabulkan," kata Fadli saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/4/2024).
Menurut Fadli, dalil-dalil yang akan dibuktikan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK terkait dengan persoalan konstitusionalitas dan masalah administrasi pencalonan Gibran.
Salah satu dasar hukum yang dipersoalkan dalam pencalonan Gibran adalah putusan MK Nomor 90 tahun 2023 tentang perubahan syarat batas usia calon presiden-calon wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu.
Putusan 90 yang dianggap kontroversial itu membuka jalan bagi Gibran bisa bersaing menjadi Cawapres nomor urut 2 mendampingi Prabowo dalam Pilpres 2024.
Di sisi lain, putusan 90 itu juga membuat Anwar Usman, yang juga merupakan paman Gibran, terbukti melakukan pelanggaran etik berat sehingga dicopot dari posisi Ketua MK.
Putusan 90 itu juga dianggap menjadi wujud praktik nepotisme dalam kancah politik nasional dan Pilpres.
Fadli juga menyoroti dugaan politisasi bantuan sosial (bansos), dan kekacauan manajemen pungut hitung dan rekap dalam Pilpres 2024.
"PR-nya yang perlu kita nanti, seberapa yakin hakim MK dengan bukti-bukti yang sudah diajukan di persidangan," ujar Fadli.
Fadli juga mengatakan, jika MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres maka menutup ruang buat mengoreksi hasil Pilpres 2024.
"Kalau ditolak, upaya untuk mengkoreksi hasil pemilu tinggal satu-satunya di MK, ya artinya kekacauan Pemilu 2024 tak lagi bisa dikoreksi," ucap Fadli. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kans MK Kabulkan atau Tolak Sengketa Pilpres Dinilai Sama Besar
Minta MK Percepat Pelantikan Presiden Terpilih, Pemohon: yang Menjabat Sudah Berkurang Pengaruhya |
![]() |
---|
Ganjar Tegas Oposisi: Tegakkan Moralitas Politik, Cara Lain Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Terima Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Bersatu Kembali untuk Bangsa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Sidang Putusan MK, Majelis Hakim Mahkamah Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Paslon Amin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.