Pilpres 2024

Menakar Potensi Putusan MK Kabulkan Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Perludem: Peluang Sama Besar

Perludem menilai peluang majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menerima dan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 sama besarnya.

|
Warta Kota
Personel Polri berjaga di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai potensi majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024 cukup besar.

Menurut Perludem, jika MK mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024, maka itu menjadi ruang untuk mengoreksi pelaksanaan Pemilihan Presiden.

Namun, Perludem juga menilai, pelaung majelis hakim MK untuk menolak gugatan juga sama besarnya.

Hari ini, Senin (22/4/2024), bakal menjadi sorotan banyak pihak karena Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan sengketa perkara hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Sidang pembacaan putusan dijadwalkan bakal berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Saat ini terdapat 8 hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

Para Hakim Konstitusi mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 6 April sampai 21 April 2024 sebelum membacakan putusan.

Putusan itu akan menentukan apakah gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD terhadap hasil Pilpres 2024 akan dikabulkan atau tidak.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi Pilpres 2024, yakni pasangan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul.

Prabowo-Gibran meraih 96,214,691 suara atau 58,6 persen dari 164,227,475 suara sah.

Di tempat kedua diisi Anies-Muhaimin yang memperoleh 40,971,906 atau 24,9 persen, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 27,040,878 atau 16,5 persen.

Kedua kubu pesaing Prabowo-Gibran kemudian mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Potensi MK kabulkan gugatan

Menurut Program Manager Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, potensi MK mengabulkan atau menolak gugatan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 mempunyai peluang sama besar.

Sebab menurut dia, landasan dari masing-masing keputusan itu bergantung kepada pembuktian dalil-dalil gugatan.

"Kalau mengabulkan, nanti akan dilihat seberapa jauh dan seperti formula amar putusan yang dikabulkan," kata Fadli saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/4/2024).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved