Pilpres 2024

BREAKING NEWS: Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Sengketa Pilpres 2024

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak secara keseluruhan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Paslon Amin dan Ganjar-Mahfus,

KOMPAS.COM/ VITORIO MANTALEAN
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024). 

Namun, Ridwan menekankan bahwa kerelaan adalah wilayah moralitas, etiks, maupun fatsun, sehingga posisi yang berlawanan tidak dapat dikenakan sanksi hukum kecuali terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang.

Oleh karena itu, dalam konteks Pilpres 2024, MK tidak menemukan landasan hukum untuk melakukan tindakan terkait ketidaknetralan Presiden Joko Widodo yang menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran.

"Sekali lagi karena tolok ukur atau parameter ketidaknetralan presiden dalam pemilu termasuk wilayah etik belum diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan, khususnya di level undang-undang," kata Ridwan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved