Pilpres 2024

BREAKING NEWS: Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Sengketa Pilpres 2024

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak secara keseluruhan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Paslon Amin dan Ganjar-Mahfus,

KOMPAS.COM/ VITORIO MANTALEAN
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024). 

Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Endorsement Presiden bermasalah

Sebelumnya, praktik endorsement atau promosi pasangan calon (paslon) tertentu yang dilakukan oleh Presiden Indonesia bermasalah.

Hal ini disampaikan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan, Presiden Indonesia adalah sosok yang mewakili entitas negara.

Sehingga semestinya, kata dia, Presiden Indonesia berpikir, bersikap, dan bertindak netral dalam ajang pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan menggantikan dirinya.

"Endorsement atau pelekatan citra diri demikian, sebagai bagian dari teknik komunikasi persuasif, potensial menjadi masalah etika manakala dilakukan oleh seorang presiden yang notabene dirinya mewakili entitas negara," katanya.

Ridwan tidak memungkiri bahwa posisi presiden di Indonesia dilematis antara sebagai kepala pemerintahan, kepala negara, kader partai politik yang mengusungnya, maupun sebagai warga negara yang punya hak politik.

Oleh sebab itu, menurut MK, seorang presiden semestinya membatasi diri untuk tidak tampil di muka umum yang dapat dipersepsikan sebagai bentuk dukungan kepada salah satu kandidat dalam pemilihan umum.

"Kesediaan/kerelaan presiden yang demikian, serta kerelaan para petahana di level masing-masing yang menghadapi kemiripan situasi dengan kondisi pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 ini (in casu petahana kepala daerah) merupakan faktor utama bagi terjaganya serta meningkatnya kualitas demokrasi Indonesia," kata Ridwan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved