Berita Kudus
Nasib Apes Mualim Caleg Demokrat Kudus, Gagal Terpilih Kini Divonis Pidana Penjara 3 Bulan
Caleg gagal Demokrat Kudus Mualim, divonis penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan & denda Rp10 juta karena janjikan umrah & motor jika terpilih
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Seorang calon legislatif (caleg) di Kabupaten Kudus divonis 3 bulan penjara. Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus pada sidang putusan pada Senin 1 April 2024.
Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara pada caleg DPRD Kudus dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kudus bernama Mualim.
Dia diseret ke meja hijau setelah sebelumnya dia diduga melakukan tindak pidana Pemilu yang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Baca juga: Sosok Chaedar Ali, Kader Muda Demokrat Calon Anggota DPRD Kudus, Kali Pertama Ikut Kontestasi
Baca juga: Pemilih Bangkit dari Kubur & Seluruh Suara untuk 1 Caleg Demokrat, Janggal tapi Tetap Disahkan KPU
Baca juga: Jokowi Batal ke Kudus setelah Tinjau Banjir Demak, karena Mitos Rajah Kalacakra Sunan Kudus?
Dalam putusan terdakwa terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjanjikan barang dan atau materi lainnya melalui media bahan dan alat peraga kampanye pada masa kampanye pemilu 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mualim berupa pidana kurungan selama tiga bulan penjara, dengan masa percobaan enam bulan dan membayar denda Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan," kata majelis hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Kudus, Wiyanto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kudus.
Vonis tiga bulan penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa penuntut umum menuntut enam bulan penjara.
Seusai dibacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berpikir apakah menerima atau menyatakan banding.
Sementara Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan putusan tersebut dapat dijadikan contoh agar ke depan tidak ada lagi kasus pidana pemilu di Kabupaten Kudus, karena ketidakpahaman aturan peserta Pemilu maupun karena hal-hal yang lain.
“Perlu diketahui, kasus pidana pemilu di Kudus ini merupakan kasus pertama kali yang terjadi selama pelaksanaan tahapan pemilu 2024,” kata Minan.
Mualim merupakan caleg DPRD Kudus dari Partai Demokrat Dapil 2 meliputi Kecamatan Gebog-Kaliwungu.
Dia terbukti melakukan pelanggaran kampanye karan menjanjikan sejumlah hadiah di antara umrah, mobil, sepeda motor kalau dia terpilih.
Janji hadiah itu dituangkan dalam baliho kampanye miliknya.
Beda nasib
Nasib Mualim berbanding 180 derajat dengan caleg muda Demokrat, yang baru kali pertama ikut kontestasi, Chaedar Ali.
Diketahui, satu kader muda Partai Demokrat Kabupaten Kudus, Muchammad Chaedar Ali Ma'roef unggul dalam perolehan suara Pileg 2024 di daerah pemilihan (Dapil) II Kaliwungu-Gebog.
| 1.500 Paket Sembako BRI Peduli untuk Warga Miskin Diserahkan Melalui Karang Taruna Kudus |
|
|---|
| TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
|
|---|
| PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
|
|---|
| Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
|
|---|
| Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/sidang-putusan-pidana-Pemilu-2024-di-Pengadilan-Negeri-Kudus.jpg)