Berita Nasional
Penanganan Jaksa KPK Terduga Peras Saksi Rp3 Miliar, Eks Penyidik: Pertaruhan Marwah Lembaga
Transparansi penanganan terhadap Jaksa KPK terduga pemeras saksi hingga Rp3 miliar, menjadi pertaruhan marwah dan kepercayaan publik terhadap KPK.
Transparansi penangan terhadap Jaksa KPK terduga pemeras saksi hingga Rp3 miliar, menjadi pertaruhan marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
TRIBUNMURIA.COM - Tindak kriminal yang dilakukan oleh oknum di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita perhatian publik.
Setelah sebelumnya pegawai rutan KPK melakukan pungutan liar (pungli), kini Jaksa KPK diduga memeras saksi.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IT diduga memeras saksi kasus korupsi hingga Rp3 miliar.
Baca juga: Dipimpin Jenderal Bintang Satu, Petugas KPK Kembali Sambangi Kota Semarang, Ada Apa?
Baca juga: Dilaporkan Ketua PSI Bogor ke KPK atas Dugaan Gratifikasi Bank Jateng, Ganjar Ungkap Hal Ini
Baca juga: Novel Korupsi Uang Perjalanan Dinas Pegawai KPK untuk Pacaran, Kasusnya Naik ke Penyidikan
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyebut bahwa penanganan aduan perkara tersebut pertarungan integritas lembaga antirasuah.
Menurut Yudi, KPK seharusnya bersikap transparan menindaklanjuti aduan tersebut, perkembangan kasus, hingga kepastian hukum dan pemenuhan asas praduga tidak bersalah.
"Pertaruhan integritas dan kepercayaan KPK di mata masyarakat yang kembali dilanda kasus korupsi di tubuhnya," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).
Menurut Yudi, semestinya aduan itu ditindaklanjuti dengan cepat dan perkembangan penanganannya disampaikan kepada publik.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu mengatakan, meski aduannya diterima Dewan Pengawas (Dewas) KPK, laporan diteruskan ke pimpinan dengan nota dinas.
Yudi lantas menyesalkan dikap Dewas KPK yang tidak menyidangkan dugaan aduan Jaksa berinisial TI memeras saksi Rp 3 miliar tersebut.
"Tentu ketika Dewas merekomendasikan kasus dugaan tersebut ke ranah pidana, saat melakukan verifikasi laporan tentu dengan memanggil saksi-saksi dan bukti yang ada setidaknya adanya dugaan pidana yang bukan ranah etik dari dewas KPK semakin kuat," ujar Yudi.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan pihaknya menerima aduan mengenai dugaan pemerasan terhadap saksi sebesar Rp3 miliar oleh Jaksa TI.
Albertina menyebut, laporan itu telah ditindaklanjuti dengan meneruskan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi yang menangani pidana dan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring yang bisa memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dewas juga menembuskan surat rekomendasi itu ke pimpinan KPK.
“Sudah diteruskan dengan nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan,” kata Albertina saat dihubungi pada Jumat, 29 Maret 2024.
| Beredar Surat Pemecatan Gus Yahya, Waketum: Bukan Surat Resmi PBNU |
|
|---|
| 'Dulu Kritik Tambang, Sekarang Ribut', Mahfud MD Respons Pergolakan PBNU |
|
|---|
| Ihwal Dinamika PBNU, Waketum Amin Said Husni: Jalan Satu-satunya Islah |
|
|---|
| Katib Syuriah PBNU: Ultimatum Rais Aam Tak Lazim, Islah Paling Rasional |
|
|---|
| Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ilustrasi-Komisi-Pemberantasan-Korupsi-KPK-kpk.jpg)