Berita Nasional

Novel Korupsi Uang Perjalanan Dinas Pegawai KPK untuk Pacaran, Kasusnya Naik ke Penyidikan

Novel Aslen Rumahorbo, admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, korupsi uang perjalanan dinas pegawai KPK Rp550 juta untuk pacaran.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi pegawai KPK sedang melakukan penyidikan kasus korupsi. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) korupsi uang perjalanan dinas pegawai KPK senilai ratusan juta rupiah untuk pacaran dan keperluan lainnya.

 Total uang perjalanan dinas pegawai KPK yang dikorupsi mencapai Rp550 juta.

Kasus Novel korupsi uang perjalanan dinas pegawai KPK tersebut, kini statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Walhasil, Novel kini diproses secara pidana dan terancam hukuman pidana penjara dan mengganti kerugian negara.

"Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Sabtu (24/2/2024).

Nama lengkap pegawai dimaksud adalah Novel Aslen Rumahorbo alias NAR.

Novel merupakan admin di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, Novel dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Novel dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemecatan.

Menurut sumber Tribunnews.com, Novel disebut menggelembungkan uang perjalanan dinas dalam rentang waktu Desember 2021 hingga Maret 2022.

Dari aksi itu, dia berhasil mengantongi Rp550 juta.

Sumber ini menyebut bahwa NAR memanipulasi uang akomodasi hingga duit makan.

"Dia manipulasi duit tiket, hotel, dan uang makan. Caranya dia manipulasi jumlah orang yang berangkat plus bikin bukti bayar bodong."

"Tak lupa dia potong-potong lagi uang harian orang yang berangkat," kata sumber dikutip Rabu (28/6/2023).

Novel kemudian menggunakan uang Rp550 juta itu untuk beragam keperluan. Seperti belanja baju dan jalan-jalan.

"Duitnya dipakai pacaran, belanja baju, ngajak keluarganya jalan-jalan, kabarnya pakai nginap di hotel bintang 5 segala," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Pegawai KPK Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta Naik Penyidikan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved