Berita Pati

Satpolairud Pati Bongkar Mafia Solar Bersubsidi di Dukuhseti, Tangkap Tiga Orang Tersangka

Satpolairud Polresta Pati bongkar mafia BBM subsidi (solar bersubsidi) di Dukuhseti. 3 tersangka tertangkap terancam 6 tahun penjara denda Rp6 miliar.

Istimewa
Polisi menggerebek rumah kosong di Dukuh Serebut, Desa Dukuhseti RT 2 RW 3, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati yang dijadikan gudang solar bersubsidi yang disalahgunakan, Rabu (20/3/2024). 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Satpolairud Polresta Pati mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Pada Rabu (20/3/2024) sekira pukul 19.00 WIB, polisi menggerebek rumah kosong di Dukuh Serebut, Desa Dukuhseti RT 2 RW 3, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. 

Kasat Pol Airud Kompol Hendrik Irawan bersama anggota mendapati BBM jenis solar bersubsidi yang berasal dari SPBN di wilayah Dukuhseti.

Tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Kantor Sat Pol Airud Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan. 

Kompol Hendrik Irawan mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan dengan melakukan pembuntutan mobil pikap.

Mobil pikap itu membawa banyak jeriken yang ditutup dengan terpal dari Desa Banyutowo Dukuhseti menuju rumah kosong di Dukuh Serebut Desa Dukuhseti

"Mobil pikap tersebut mengangkut 27 jeriken. Tiap-tiap jeriken berisikan sekitar 30 liter solar."

"Di rumah kosong yang dijadikan penampungan juga terdapat tujuh buah toren (tangki penampungan air) berkapasitas seribu liter yang berisikan solar," jelas dia mewakili Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Sabtu (23/3/2024).

Hendrik menambahkan, pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka.

Mereka ialah MI (30) warga Desa Banyutowo yang berperan sebagai sopir, AS (18) warga Banyutowo pemilik BBM, dan AR (24) Warga Dukuhseti yang berperan sebagai kernet mobil pikap. 

Tersangka terjerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tandas dia. (mzk)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved