Berita Nasional

Kemunduran Demokrasi, 66,1 Persen Responden Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

66,1 responden survei Litban Kompas: RUU DKJ yang menyebut Gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh Presiden sebagai praktik kemunduran demokrasi.

Instagram @uncle_syaf
Monumen Nasional (Monas) menjadi ikon Daerah Keistimewaan Jakarta. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Penunujukan Gubernur Daerah Keistimewaan Jakarta (DKJ) secara langsung oleh presiden dinilai sebagai kemunduran demokrasi.

Gubernur ditunjuk langsung oleh presiden ini termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) yang digodok pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan, 66,1 persen masyarakat yang menjadi responden tidak setuju Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden.

Rinciannya, 52,1 persen responden menyatakan tidak setuju dan 14 persen responden menyatakan sangat tidak setuju.

Ada beragam alasan yang memunculkan pendapat ketidaksetujuan tersebut.

Sebanyak 40,8 persen menyebut penunjukan oleh presiden menandakan adanya kemunduran demokrasi karena tidak ada pemilihan kepala daerah (pilkada).

Sebanyak 24,5 persen responden lainnya menyebut rawan konflik kepentingan, dan 24,5 persen responden khawatir masyarakat makin tidak didengarkan.

Lalu, 9,8 persen responden menyebutkan, penunjukan gubernur secara langsung oleh presiden yang tidak dipilih rakyat menunjukkan bahwa gubernur bukan lagi mewakili rakyat.

Di sisi lain, porsi responden yang setuju penunjukan gubernur oleh presiden juga tidak bisa diabaikan.

Tercatat, ada 27,8 persen responden yang setuju gubernur dipilih tidak langsung oleh rakyat.

Bahkan, 3,5 persen responden menyatakan sangat setuju.

Sisanya sekitar 2,6 persen menyatakan tidak tahu.

Pasal bermasalah RUU DKJ

Sebagai informasi, penunjukan gubernur Jakarta secara langsung oleh presiden menjadi salah satu pasal bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ).

Jakarta tidak lagi menyandang status ibu kota lewat berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved