Pemilu 2024

Wapres Maruf Amin Bersuara Soal Hak Angket DPR, Singgung Pemakzulan Presiden Jokowi

Wapres Maruf Amin angkat bicara mengenai bergulirnya hak angket di DPR RI. Mantan Ketua Umum MUI itu juga menyinggung soal pemakzulan Presiden Jokowi.

TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL
Presiden Joko Widodo dan Wapres RI KH Maruf Amin hadir di acara puncak resepsi Satu Abad NU yang diselenggarakan di GOR Delta Sidoarjo, Selasa (7/2/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin angkat bicara mengenai hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Wapres Maruf Amin menyinggung soal pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hak angket yang saat ini prosesnya mulai bergulir di DPR.

Meski tak menolak bergulirnya hak angket di DPR, Maruf berharap hal itu tak sampai pada pembahasan pemakzulan presiden.

Baca juga: Ihwal Hak Angket DPR, Mahfud MD: Tak Ubah Hasil Pemilu 2024, tapi Bisa Makzulkan Presiden

Baca juga: Serius Gulirkan Hak Angket DPR, PDIP Siapkan Naskah Akademik Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Baca juga: Ketum Nasdem Surya Paloh Dukung Hak Angket DPR Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Itu Konstitusional

Maruf ingin pergantian kekuasaan dari Jokowi ke presiden berikutnya dapat berjalan dengan baik dan aman tanpa ada kejadian yang tak diinginkan.

"Kita harapkan tidak sejauh itu ya, tidak sampai ke sana (pemakzulan)."

"Kita harapkan bahwa seperti biasanya kita berjalan dengan baik-baik saja, pergantian pemerintahan itu dengan baik-baik saja," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Tangerang, Kamis (7/3/2024).

Ma'ruf mengaku tidak tahu menahu apakah hak angket akan ditujukan untuk memakzulkan presiden atau tidak karena itu merupakan urusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Walaupun demikian, mantan ketua umum Majelis Ulama Indonesia ini tidak masalah apabila DPR ingin menggulirkan hak angket.

"Hak angket itu kan urusannya parlemen ya, urusan DPR, saya kira itu nanti apa mau dilakukan, apa tidak dilakukan, itu ada di DPR sana," ujar Ma'ruf.

Mantan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini pun menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dalam wacana menggulirkan hak angket.

"Pemerintah tidak ikut melibatkan diri di dalam soal hak angket, itu sepenuhnya ada pada kewenangan DPR ya," kata dia.

Wacana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diangkat oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan, menggunakan hak angket karena menurutnya DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan yang menurutnya sudau telanjang.

Gayung bersambut, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirlan hak angket.

Tiga parpol pengusung Anies-Muhaimin adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Pada rapat paripurna DPR, Selasa (5/3/2024) lalu, anggota DPR dari Fraksi PDI-P, PKB, dan PKS sudah menyamlaikan interupsi mendorong bergulirnya hak angket.

Namun, interupsi itu tidak direspons Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad karena menurutnya ada mekanisme tersendiri untuk mengajukan hak angket.

PDIP Godok naskah akademik

Terpisah, Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengatakan, fraksinya bersungguh-sungguh dalam menggulirkan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurutnya, saat ini Fraksi PDIP tengah menyusun naskah akademik untuk mengusulkan hak angket.

“Jelas kita sungguh-sungguh karena kita menginginkan proses demokrasi kita itu bisa berjalan dengan baik, dengan jujur, dengan adil dan bermartabat."

"Oleh sebab itu, kami lagi mengkaji dan menyiapkan draf akademisnya,” kata Djarot dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (7/3/2024).

Untuk menyusun naskah akademik, kata Djarot, Fraksi PDI-P mengumpulkan sejumlah materi dugaan kecurangan pemilu.

Misalnya, apakah TNI dan Polri benar-benar netral selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Lalu, apakah terjadi politisasi bansos oleh pemerintah, apakah perlu dilakukan audit forensik terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga temuan-temuan dugaan pelanggaran konstitusi.

Djarot bilang, penyusunan naskah akademik membutuhkan waktu yang tidak sebentar, apalagi jika naskah akademik yang dibuat lebih dari satu.

Memang, untuk menggulirkan hak angket, hanya diperlukan usulan dari minimal 25 anggota DPR yang berasal dari dua fraksi.

Namun, setelahnya, usulan itu harus disetujui dalam rapat paripurna.

“Ini masih sangat panjang prosesnya, sambil kita menunggu proses rekapitulasi suara sampai 20 Maret,” ucap Djarot.

Djarot menilai, penggunaan hak angket penting untuk membuktikan tuduhan karut-marut pemilu.

Lewat hak angket, masyarakat akan mendapat informasi yang benar mengenai penyelenggaraan pemilu.

Jika ditemukan kekurangan, maka temuan hak angket dapat menjadi pijakan untuk menyempurnakan gelaran pemilu ke depan.

“Dengan cara seperti itu, maka ini bagian dari introspeksi dan kesempatan bagi pemerintah untuk bisa memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada masyarakat,” kata anggota Komisi IV DPR itu.

Namun, kata Djarot, PDIP terbuka dengan opsi-opsi lainnya. Selain hak angket, dugaan kecurangan pemilu juga bisa diusut melalui hak interpelasi atau rapat dengar pendapat bersama pemerintah.

Bahkan, menurutnya, hak angket dapat digulirkan oleh pihak mana pun, termasuk kubu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, maupun pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Makanya, mana yang memungkinkan. Tapi tujuannya jelas, bagaimana demokrasi kita itu bisa berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai dengan koridor-koridor demokrasi dan betul-betul asas pemilu-nya itu betul-betul dilaksanakan,” tutur mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Adapun wacana penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 pertama kali diusulkan oleh capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya pada Pilpres 2024, PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menggunakan hak angket di DPR.

Menurutnya, DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan pemilu yang sudah terang-terangan.

“Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Usulan itu disambut oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Tiga partai politik pengusung Anies-Muhaimin, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), setuju untuk menggunakan hak angket.

“Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," kata Anies saat ditemui di Kantor THN Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Bertolak belakang, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tak setuju dengan penggunaan hak angket.

Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai, hak angket dapat menimbulkan kekacauan.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu justru menduga, hak angket merupakan bagian dari upaya untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo. Memang, belum lama ini sempat mencuat wacana pemakzulan terhadap Kepala Negara.

“Kalau niatnya mau memakzulkan Jokowi, hal itu akan membawa negara ini ke dalam jurang kehancuran."

"Proses pemakzulan itu memakan waktu relatif panjang, dimulai dengan angket seperti mereka rencanakan dan diakhiri dengan pernyataan pendapat DPR bahwa Presiden telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 7B UUD 45," kata Yusril saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/2/2024). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wapres Harap Hak Angket Tak Berujung Pemakzulan Jokowi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved