Pemilu 2024

Serius Gulirkan Hak Angket DPR, PDIP Siapkan Naskah Akademik Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

PDIP sedang menyiapkan naskah akademik dugaan kecurangan Pemilu 2024 sebagai bentuk konkrit seriusnya partai moncong putih gulirkan hak angket DPR RI.

Tribunnews.com/Herudin
Ilustrasi kader PDIP 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Calon Presiden (Capres) nomor urut 3 yang juga merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo, merupakan sosok yang pertama menggulirkan wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Wacana ini kemudian disambut oleh sejumlah pihak, yang ingin dugaan kecurangan Pemilu 2024 diusut tuntas.

Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengatakan, fraksinya bersungguh-sungguh dalam menggulirkan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca juga: Ketum Nasdem Surya Paloh Dukung Hak Angket DPR Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Itu Konstitusional

Baca juga: JK Nilai Baik Hak Angket DPR Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024: Kecuali Ada Apa-apa, Tentu Takut

Baca juga: Ihwal Hak Angket DPR, Mahfud MD: Tak Ubah Hasil Pemilu 2024, tapi Bisa Makzulkan Presiden

Menurutnya, saat ini Fraksi PDIP tengah menyusun naskah akademik untuk mengusulkan hak angket.

“Jelas kita sungguh-sungguh karena kita menginginkan proses demokrasi kita itu bisa berjalan dengan baik, dengan jujur, dengan adil dan bermartabat."

"Oleh sebab itu, kami lagi mengkaji dan menyiapkan draf akademisnya,” kata Djarot dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (7/3/2024).

Untuk menyusun naskah akademik, kata Djarot, Fraksi PDI-P mengumpulkan sejumlah materi dugaan kecurangan pemilu.

Misalnya, apakah TNI dan Polri benar-benar netral selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Lalu, apakah terjadi politisasi bansos oleh pemerintah, apakah perlu dilakukan audit forensik terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga temuan-temuan dugaan pelanggaran konstitusi.

Djarot bilang, penyusunan naskah akademik membutuhkan waktu yang tidak sebentar, apalagi jika naskah akademik yang dibuat lebih dari satu.

Memang, untuk menggulirkan hak angket, hanya diperlukan usulan dari minimal 25 anggota DPR yang berasal dari dua fraksi.

Namun, setelahnya, usulan itu harus disetujui dalam rapat paripurna.

“Ini masih sangat panjang prosesnya, sambil kita menunggu proses rekapitulasi suara sampai 20 Maret,” ucap Djarot.

Djarot menilai, penggunaan hak angket penting untuk membuktikan tuduhan karut-marut pemilu.

Lewat hak angket, masyarakat akan mendapat informasi yang benar mengenai penyelenggaraan pemilu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved