Pemilu 2024
Bertarif Rp100.000 Per Suara untuk Geser Perolehan Suara PDIP, Pengakuan Oknum PPK di Tulungagung
Tarif untuk menggeser suara yang diperoleh PDIP pada Pileg 2024 di Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur adalah Rp100.000 per suara.
"Saya tidak kenal dengan caleg itu, perantara BE dan BA," demikian pengakuan Hasan.
Hasan lalu menyetujui penawaran itu lantaran berdalih membutuhkan uang untuk membayar utang bank.
Dipecat
Putusan pemecatan Hasan sempat diwarnai perbedaan sikap tiga anggota majelis etik yang menyidangkan kasus tersebut.
Ketua Majelis Etik Agus Safei mulanya menolak pemecatan Hasan lantaran dia telah bersikap jujur dan melakukan perbaikan suara di tingkat kabupaten.
Sedangkan dua anggota majelis lainnya yakni Ketua KPU Tulungagung Susanah dan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Muchamat Amarodin memutuskan memecat Hasan.
Majelis etik akhirnya mengambil keputusan untuk memecat Hasan Maskur.
"Keputusan sidang etik ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan internal yang dilakukan saat penghitungan manual KPU Tulungagung pada 17-24 Februrai lalu," ungkap Ketua Majelis Hakim Kode Etik Agus Safei.
Penyelidikan sampai dilangsungkannya sidang etik adalah tindak lanjut dari gugatan salah satu peserta pemilu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengakuan Oknum PPK Tulungagung yang Dipecat Usai Menggeser 187 Suara: 1 Suara Imbalannya Rp 100.000
Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
![]() |
---|
Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
![]() |
---|
Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
![]() |
---|
PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.