Berita Solo

Pembunuh Dosen UIN Solo Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup, Terdakwa Langusng Banding

Jagal dosen UIN RM Sai Solo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dinilai terbukti lakukan pembunuhan berencana. Terdakwa langsung ajukan banding.

TribunMuria.com/Sholekan
Terdakwa Dwi Feriyanto saat akan menjalani sidang putusan kasus pembunuhan berencana terhadap dosen UIN RM Said di PN Sukoharjo, Kamis (29/2/2024). 

TRIBUNMURIA.COM, SUKOHARJO - Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Dwi Feriyanto, Kamis (29/2/2024).

Terdakwa kasus pembunuhan dosen UIN RM Said Surakarta Wahyu Dian Silviani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggara Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sidang dengan agenda putusan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana serta dua hakim anggota Emma Sri Setyowati dan Yesi Akhista.

"Mengadili, terdakwa Dwi Feriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer."

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dwi Feriyanto dengan pidana seumur hidup," ucap Deni saat membacakan putusan.

Sejumlah barang bukti akan disita untuk dimusnahkan, sementara sejumlah barang bukti seperti laptop dan ponsel milik korban dikembalikan kepada ahli waris korban.

Sementara barang bukti seperti kunci, dan gembok dikembalikan kepada saksi Adelia.

Karena terdakwa divonis seumur hidup, biaya perkara akan dibebankan kepada negara.

"Demikian putusan ini, saudara penuntut umum maupun penasihat hukum miliki hak terhadap putusan ini, baik menerima atau mengajukan pikir-pikir," ungkapnya.

Menanggapi putusan hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa Sahid Mubarok mengatakan, terdakwa meminta banding karena keberatan dengan putusan dari majelis hakim.

Sebab, terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya.

"Kalau dari terdakwa sudah menyatakan akan banding. Kalau kami sebagai penasihat hukum, saya kembalikan kepada terdakwa," jelasnya.

Sementa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Hendra Oki mengatakan, akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan terkait vonis seumur hidup dari majelis hakim.

"Kami akan lihat dulu memori banding dari terdakwa, nanti kami akam ajukan kontra memori banding," tandasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved