Pemilu 2024
Ihwal Hak Angket DPR, Mahfud MD: Tak Ubah Hasil Pemilu 2024, tapi Bisa Makzulkan Presiden
Eks Ketua MK Mahfud MD nytakan hak angket DPR tak akan mengubah hasil Pemilu atau Pilpres 2024, tapi bisa jatuhkan sanksi politik makzulkan presiden.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga menjadi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, angkat bicara mengenai wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Mahfud menyebut, hak angket bisa mengungkap kisruh dan menyibak tabir dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Dituturkan, hak angket tak akan mengubah hasil Pemilu atau Pilpres 2024.
Baca juga: Membendung Hak Angket DPR di Balik Penunjukan AHY sebagai Menteri ATR, Pengamat: Sulit Dimungkiri
Baca juga: Ketum Nasdem Surya Paloh Dukung Hak Angket DPR Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Itu Konstitusional
Baca juga: JK Nilai Baik Hak Angket DPR Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024: Kecuali Ada Apa-apa, Tentu Takut
Namun, menurut ahli hukum tata negara itu, hak angket bisa menjatuhkan sanksi politik untuk presiden.
Sanksi itu, sambung mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), bahkan bisa sampai pada impeachment atau pemakzulan presiden.
"Jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu, tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," kata Mahfud MD dalam unggahan X (sebelumnya Twitter) pribadinya @mohmahfudmd, Senin (26/2/2024).
Kompas.com telah mendapatkan izin untuk mengutip unggahan tersebut dari staf Mahfud.
Jalur politik, jelas Mahfud, bisa ditempuh oleh anggota partai politik (parpol) yang arenanya adalah DPR.
Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan hak angket.
"Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," tegas eks Menko Polhukam ini.
Akan tetapi, Mahfud menegaskan, ia tak bisa menempuh jalur politik karena berstatus pasangan calon yang bukan berasal dari tokoh partai politik.
Sebaliknya, Mahfud menyatakan bahwa dirinya bisa menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani," urai dia.
Eks Ketua MK ini menerangkan, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bisa menempuh dua jalur sekaligus, yakni jalur hukum dan politik.
"Karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol," tutur dia.
Sebagai informasi, wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 semakin kuat berembus.
Wacana itu pertama kali diusulkan oleh kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menggunakan hak angket di DPR.
Menurutnya, DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan pemilu yang sudah terang-terangan.
"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Usulan itu disambut oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Tiga partai politik pengusung Anies-Muhaimin, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), setuju untuk menggunakan hak angket.
“Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," kata Anies saat ditemui di Kantor THN Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahfud Sebut Hak Angket Pemilu di DPR Bisa Jatuhkan Sanksi Politik, Termasuk "Impeachment" Presiden
Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
![]() |
---|
Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
![]() |
---|
Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
![]() |
---|
PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.