Berita Nasional
Semua Pimpinan KPK 'Diincar' Polisi, segera Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya, Saling Mengunci?
Polda Metro Jaya tersangkakan Ketua KPK Firli Bahuri. Sementara KPK juga mentersangkakan kolega Kapolda Metro Jaya. Cicak vs Buaya jilid 2 terulang?
Peluang Pimpinan KPK Bisa Jadi Tersangka Susul Firli Bahuri
Pada Senin 9 Oktober 2023 lalu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mewanti-wanti Polda Metro Jaya terkait pengusutan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
Saat itu, Ketua KPK Firli Bahuri belum ditetapkan jadi tersangka.
Tanak mengingatkan bahwa KPK memiliki 5 pimpinan.
Apabila salah satunya dijadikan sebagai tersangka maka 4 komisioner lainnya juga berstatus tersangka.
"Yang perlu dipahami dengan baik bahwa pimpinan di KPK itu ada 5 orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka tipikor (tindak pidana korupsi) berarti 5 orang pimpinan KPK tersangka tipikor," kata Tanak dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).
Tanak meminta penyidik Polda Metro Jaya mesti cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP.
Dia juga meminta penyidik Polda Metro Jaya tidak gegabah dalam menyikapi suatu permasalahan hukum.
"KPK tidak akan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani."
"KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada pengecualiannya," ujar Tanak.
Polisi Bicara Soal Tersangka Baru Setelah Firli Bahuri
Apakah ada peluang polisi menetapkan sosok tersangka selain Firli Bahuri dalam kasus tersebut?
Terlebih mulai pekan depan penyidik bakal menggilir pemeriksaan pada 4 pimpinan KPK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya tidak mau berandai-andai soal peluang tersebut.
"Kegiatan penyidikan bukanlah asumsi. namun penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik yang diatur menurut UU untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade saat dihubungi, Sabtu (25/11/2023).
| Beredar Surat Pemecatan Gus Yahya, Waketum: Bukan Surat Resmi PBNU |
|
|---|
| 'Dulu Kritik Tambang, Sekarang Ribut', Mahfud MD Respons Pergolakan PBNU |
|
|---|
| Ihwal Dinamika PBNU, Waketum Amin Said Husni: Jalan Satu-satunya Islah |
|
|---|
| Katib Syuriah PBNU: Ultimatum Rais Aam Tak Lazim, Islah Paling Rasional |
|
|---|
| Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ilustrasi-logo-Komisi-Pemberantasan-Korupsi-KPK-di-Gedung-Merah-Putih-Kuningan-Jakarta-Selatan.jpg)