Berita Nasional

Semua Pimpinan KPK 'Diincar' Polisi, segera Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya, Saling Mengunci?

Polda Metro Jaya tersangkakan Ketua KPK Firli Bahuri. Sementara KPK juga mentersangkakan kolega Kapolda Metro Jaya. Cicak vs Buaya jilid 2 terulang?

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Tidak hanya FIrli Bahuri, seluruh pimpinan atau komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan ini buntut Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada eks Mentan, SYL.

Para pimpinan KPK yang akan dieperiksa adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolango.

Sementara, pada kasus lain KPK sudah menetapkan pengusaha Muhammad Suryo yang diduga orang dekat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai tersangka.

Akan hal ini menjadi sinyal akan terjadi saling mengunci antara KPK dan Polda Metro Jaya?

Polda Metro Gilir Pemeriksaan 4 Pimpinan KPK

Pimpinan KPK lainnya juga ikut diperiksa buntut Firli Bahuri jadi tersangka di kasus dugaan pemerasan pada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Empat pimpinan KPK yang bakal diperiksa penyidik Polda Metro dan Bareskrim Polri yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan.

"Kami agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers Jumat (24/11/2023).

Terpisah empat pimpinan KPK disebut siap memenuhi panggilan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

"Sebagai warga negara tentunya kita taat hukum. Kalau proses hukum seperti itu, kita ikuti," ucapnya, Sabtu.

Johanis Tanak menuturkan, pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan merupakan kewajiban hukum yang harus ditaati.

Ia pun memastikan dirinya dan pimpinan KPK lainnya bakal memenuhi panggilan pemeriksaan nanti.

"Jangan kita memanggil dan memeriksa orang, meminta keterangan orang lain dalam perkara ini atau dalam perkara-perkara lain yang ditangani oleh KPK, kemudian ada aparat penegak hukum lain juga akan meminta keterangan, kita harus patuhi agar suatu perkara dapat diungkap dengan jelas," ucapnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved